JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini akan melaporkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ke Komisi Yudisial (KY).
Sebab, Mellisa menilai, hakim PT DKI tidak serius membuat putusan banding terdakwa AG (15). Putusan itu terkesan tergesa-gesa.
“Kami akan berdiskusi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait upaya hukum ke depan yang akan ditempuh. Termasuk melaporkan hakim Pengadilan Tinggi kepada Komisi Yudisial (KY),” kata Mellisa kepada awak media saat dihubungi, Kamis siang.
Penilaian bahwa putusan hakim PT DKI tergesa-gesa bukan tanpa alasan.
Baca juga: Putusan Banding AG Dikebut, Kuasa Hukum D: Tampaknya Pengadilan Tinggi Tidak Serius
Mellisa menjelaskan, memori banding dari JPU baru masuk pada Rabu, 26 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
Selain itu, informasi terkait putusan utuh yang diberikan JPU juga baru masuk pada tanggal yang sama.
Namun rupanya, PT DKI sudah mengagendakan sidang banding pada Kamis ini. Hal itu dinilai aneh. Hakim tak mungkin memeriksa memori banding hanya kurang dari 24 jam.
Apalagi, masa tahanan AG sendiri masih panjang, yakni hingga 11 Mei 2023.
Oleh sebab itu, Mellisa menyebutkan, sebenarnya tidak ada alasan bagi hakim PT DKI untuk terburu-buru menggelar sidang banding.
“Bagaimana hakim bisa maksimal memeriksa dan mempertimbangkan memori kasasi pihak korban jika putusan sudah dibuat sebelum memori banding diserahkan?” tanya dia.
Baca juga: Kuasa Hukum AG Sentil PT DKI Usai Gelar Sidang Banding, Seakan-akan Dikejar Sesuatu
“Namun, tampaknya Pengadilan Tinggi tidak serius dalam menjaga nilai-nilai keadilan bagi korban. Semoga kejadian ini tidak diikuti oleh hakim-hakim tinggi di kemudian hari, yang memeriksa terburu-buru,” lanjut Mellisa.
Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan mengungkapkan alasan di balik cepatnya proses putusan banding AG. Menurut Binsar, sistem peradilan anak memungkinkan putusan banding dilakukan secara cepat.
"Diatur secara mendasar dalam UU No 11 Tahun 2012 bahwa kepentingan anak lebih dipentingkan, baik anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang berkonflik, anak yang menjadi korban, dan anak-anak yang menjadi saksi,” ujar Binsar sebelum sidang vonis banding AG digelar.
PT DKI sendiri telah memantau vonis AG pada 10 April 2023 yang diketuk hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Terlebih lagi ketika diajukan banding yang akhirnya diajukan lagi oleh Pengadilan Negeri (PN) bahwa tanggal 17 April putusan yang sudah ada di Mahkamah Agung (MA) sudah dipelajari oleh PT,” tutur dia.
Baca juga: Putusan Banding AG Kurang dari 24 Jam, Kuasa Hukum D: Apa Urgensi Hakim Pengadilan Tinggi Buru-buru?
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.