Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/04/2023, 18:39 WIB
Xena Olivia,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini akan melaporkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ke Komisi Yudisial (KY).

Sebab, Mellisa menilai, hakim PT DKI tidak serius membuat putusan banding terdakwa AG (15). Putusan itu terkesan tergesa-gesa. 

“Kami akan berdiskusi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait upaya hukum ke depan yang akan ditempuh. Termasuk melaporkan hakim Pengadilan Tinggi kepada Komisi Yudisial (KY),” kata Mellisa kepada awak media saat dihubungi, Kamis siang. 

Penilaian bahwa putusan hakim PT DKI tergesa-gesa bukan tanpa alasan. 

Baca juga: Putusan Banding AG Dikebut, Kuasa Hukum D: Tampaknya Pengadilan Tinggi Tidak Serius

Mellisa menjelaskan, memori banding dari JPU baru masuk pada Rabu, 26 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Selain itu, informasi terkait putusan utuh yang diberikan JPU juga baru masuk pada tanggal yang sama.

Namun rupanya, PT DKI sudah mengagendakan sidang banding pada Kamis ini. Hal itu dinilai aneh. Hakim tak mungkin memeriksa memori banding hanya kurang dari 24 jam. 

Apalagi, masa tahanan AG sendiri masih panjang, yakni hingga 11 Mei 2023. 

Oleh sebab itu, Mellisa menyebutkan, sebenarnya tidak ada alasan bagi hakim PT DKI untuk terburu-buru menggelar sidang banding. 

“Bagaimana hakim bisa maksimal memeriksa dan mempertimbangkan memori kasasi pihak korban jika putusan sudah dibuat sebelum memori banding diserahkan?” tanya dia. 

Baca juga: Kuasa Hukum AG Sentil PT DKI Usai Gelar Sidang Banding, Seakan-akan Dikejar Sesuatu

“Namun, tampaknya Pengadilan Tinggi tidak serius dalam menjaga nilai-nilai keadilan bagi korban. Semoga kejadian ini tidak diikuti oleh hakim-hakim tinggi di kemudian hari, yang memeriksa terburu-buru,” lanjut Mellisa.

 

Jawaban Pengadilan Tinggi DKI

Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan mengungkapkan alasan di balik cepatnya proses putusan banding AG. Menurut Binsar, sistem peradilan anak memungkinkan putusan banding dilakukan secara cepat. 

"Diatur secara mendasar dalam UU No 11 Tahun 2012 bahwa kepentingan anak lebih dipentingkan, baik anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang berkonflik, anak yang menjadi korban, dan anak-anak yang menjadi saksi,” ujar Binsar sebelum sidang vonis banding AG digelar.

PT DKI sendiri telah memantau vonis AG pada 10 April 2023 yang diketuk hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

“Terlebih lagi ketika diajukan banding yang akhirnya diajukan lagi oleh Pengadilan Negeri (PN) bahwa tanggal 17 April putusan yang sudah ada di Mahkamah Agung (MA) sudah dipelajari oleh PT,” tutur dia.

Baca juga: Putusan Banding AG Kurang dari 24 Jam, Kuasa Hukum D: Apa Urgensi Hakim Pengadilan Tinggi Buru-buru?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tiga Raperda Disahkan DPRD, Heru Budi Tekankan Sinergi Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Tiga Raperda Disahkan DPRD, Heru Budi Tekankan Sinergi Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Megapolitan
Sialnya Pemuda Tunarungu dan Tunawicara di Cakung, Dikeroyok 3 Pengamen gara-gara Tak Berikan Uang

Sialnya Pemuda Tunarungu dan Tunawicara di Cakung, Dikeroyok 3 Pengamen gara-gara Tak Berikan Uang

Megapolitan
Tarif Tol Pondok Aren-Ulujami Terbaru per 4 Desember 2023

Tarif Tol Pondok Aren-Ulujami Terbaru per 4 Desember 2023

Megapolitan
Periksa Firli, Polisi Tanyai soal Bukti Valas Rp 7,4 Miliar dan Aset-asetnya

Periksa Firli, Polisi Tanyai soal Bukti Valas Rp 7,4 Miliar dan Aset-asetnya

Megapolitan
Warga Depok Keluhkan KIS Tiba-tiba Non-aktif, Dinsos: Berobat Sebut NIK Saja

Warga Depok Keluhkan KIS Tiba-tiba Non-aktif, Dinsos: Berobat Sebut NIK Saja

Megapolitan
Polisi Gelar Olah TKP Gabungan di Lokasi Penemuan 4 Mayat Bocah di Jagakarsa

Polisi Gelar Olah TKP Gabungan di Lokasi Penemuan 4 Mayat Bocah di Jagakarsa

Megapolitan
4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Mayatnya Berjejer di Kasur

4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Mayatnya Berjejer di Kasur

Megapolitan
Selain Soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Bakal Periksa Gibran soal Kampanyenya di Jakut

Selain Soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Bakal Periksa Gibran soal Kampanyenya di Jakut

Megapolitan
Hujan Deras Sejak Sore, Jalan Dr Setiabudi Pamulang Terendam Banjir

Hujan Deras Sejak Sore, Jalan Dr Setiabudi Pamulang Terendam Banjir

Megapolitan
RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Heru Budi: Saya Belum Baca...

RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Heru Budi: Saya Belum Baca...

Megapolitan
Diguyur Hujan Deras, Lima Perumahan di Tangsel Kebanjiran

Diguyur Hujan Deras, Lima Perumahan di Tangsel Kebanjiran

Megapolitan
Pengamat: Pernyataan Aiman Seharusnya Jadi Kritik Biasa

Pengamat: Pernyataan Aiman Seharusnya Jadi Kritik Biasa

Megapolitan
4 Bocah Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakan, Tetangga Cium Bau Tak Sedap

4 Bocah Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakan, Tetangga Cium Bau Tak Sedap

Megapolitan
Dinsos Depok Minta Warga Tak Khawatir jika KIS Mendadak Tidak Aktif

Dinsos Depok Minta Warga Tak Khawatir jika KIS Mendadak Tidak Aktif

Megapolitan
KPU Jakarta Barat Izinkan Pendamping Tuntun 14.041 Penyandang Disabilitas Saat Pemilu

KPU Jakarta Barat Izinkan Pendamping Tuntun 14.041 Penyandang Disabilitas Saat Pemilu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com