Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Disorot, 'Ngebut' Putuskan Banding AG

Kompas.com - 28/04/2023, 07:03 WIB
Xena Olivia,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Ada sejumlah poin pertimbangan banding dari hakim PT DKI. Pertama, AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri.

Baca juga: Kuasa Hukum D Soal Putusan Sidang Banding AG: Hakim Pengadilan Tinggi Terburu-buru!

Kedua, AG menyesali perbuatan yang dilakukan. Ketiga, AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan penyakit kanker paru-paru stadium empat.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," ungkap Ketua Hakim Tunggal Budi Hapsari saat membacakan putusan banding AG di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

 

Tidak Masuk Akal

Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menanggapi bahwa penyelenggaraan sidang putusan banding terhadap AG yang kurang dari 24 jam itu tidak masuk akal.

"Tidak masuk akal, itu saja. Susah bicara soal azas hukum, kita bicara masuk akal atau enggak saja," kata Erasmus saat dihubungi Kompas.com, Kamis malam.

"Kalau hakim kerjanya begitu, selesai putusan dalam semalam, enggak akan ada tumpukan kasus di Mahkamah Agung (MA)," lanjut dia.

Terkait permasalahan memori banding yang baru diserahkan oleh JPU terhadap kuasa hukum D, Erasmus menjelaskan bahwa hal tersebut tidak bersifat wajib secara prinsip jelang pemeriksaan banding.

"Tapi, ini isunya kan soal fair trial. Hakim secara prinsip wajib mendengarkan para pihak. Memori banding tersebut menjadi bagian penting dari prinsip itu," papar dia.

Baca juga: Kuasa Hukum AG Sentil PT DKI Usai Gelar Sidang Banding, Seakan-akan Dikejar Sesuatu

Hakim Pengadilan Tinggi, kata Erasmus, perlu memeriksa adanya fakta baru yang dilampirkan oleh kuasa hukum.

"Pertanyaan kuncinya, hakim baca enggak memori banding itu dalam semalam? Bagi kami, itu yang mencederai prinsip fair trial-nya," tutur Erasmus.

"Kami minta KY periksa hakim kalau ditemukan, ada pelanggaran atau tidak? Hakim wajib baca, teliti, dan cermati semua dokumen hukum. Ini kasus anak pula, demi kepentingan terbaik untuk anak maka harus diusahakan," sambung dia.

Sia-sia apabila hakim memberi hasil putusan banding dengan cepat tapi tidak bersifat adil bagi keseluruhan pihak yang terlibat.

"Ngapain cepat kalau enggak fair? Cepat itu kan bukan dalam konteks formil sementara. Enggak boleh menghilangkan substansi pemeriksaan," pungkas dia.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan AG tidak dijatuhi hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan JPU.

Untuk diketahui, AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio (20). Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Putusan Banding AG Dikebut, Kuasa Hukum D: Tampaknya Pengadilan Tinggi Tidak Serius

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com