Ada sejumlah poin pertimbangan banding dari hakim PT DKI. Pertama, AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri.
Baca juga: Kuasa Hukum D Soal Putusan Sidang Banding AG: Hakim Pengadilan Tinggi Terburu-buru!
Kedua, AG menyesali perbuatan yang dilakukan. Ketiga, AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan penyakit kanker paru-paru stadium empat.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," ungkap Ketua Hakim Tunggal Budi Hapsari saat membacakan putusan banding AG di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menanggapi bahwa penyelenggaraan sidang putusan banding terhadap AG yang kurang dari 24 jam itu tidak masuk akal.
"Tidak masuk akal, itu saja. Susah bicara soal azas hukum, kita bicara masuk akal atau enggak saja," kata Erasmus saat dihubungi Kompas.com, Kamis malam.
"Kalau hakim kerjanya begitu, selesai putusan dalam semalam, enggak akan ada tumpukan kasus di Mahkamah Agung (MA)," lanjut dia.
Terkait permasalahan memori banding yang baru diserahkan oleh JPU terhadap kuasa hukum D, Erasmus menjelaskan bahwa hal tersebut tidak bersifat wajib secara prinsip jelang pemeriksaan banding.
"Tapi, ini isunya kan soal fair trial. Hakim secara prinsip wajib mendengarkan para pihak. Memori banding tersebut menjadi bagian penting dari prinsip itu," papar dia.
Baca juga: Kuasa Hukum AG Sentil PT DKI Usai Gelar Sidang Banding, Seakan-akan Dikejar Sesuatu
Hakim Pengadilan Tinggi, kata Erasmus, perlu memeriksa adanya fakta baru yang dilampirkan oleh kuasa hukum.
"Pertanyaan kuncinya, hakim baca enggak memori banding itu dalam semalam? Bagi kami, itu yang mencederai prinsip fair trial-nya," tutur Erasmus.
"Kami minta KY periksa hakim kalau ditemukan, ada pelanggaran atau tidak? Hakim wajib baca, teliti, dan cermati semua dokumen hukum. Ini kasus anak pula, demi kepentingan terbaik untuk anak maka harus diusahakan," sambung dia.
Sia-sia apabila hakim memberi hasil putusan banding dengan cepat tapi tidak bersifat adil bagi keseluruhan pihak yang terlibat.
"Ngapain cepat kalau enggak fair? Cepat itu kan bukan dalam konteks formil sementara. Enggak boleh menghilangkan substansi pemeriksaan," pungkas dia.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan AG tidak dijatuhi hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan JPU.
Untuk diketahui, AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio (20). Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Putusan Banding AG Dikebut, Kuasa Hukum D: Tampaknya Pengadilan Tinggi Tidak Serius