Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pengungkapan Gudang Obat Ilegal di Jakbar, Berawal Penangkapan Pelaku Tawuran Saat Ramadhan

Kompas.com - 03/05/2023, 12:45 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Gudang penyimpanan obat tramadol dan hexymer ilegal di Kedoya, Jakarta Barat terungkap dari keterangan pelaku tawuran yang ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan bahwa pengungkapan bermula ketika Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan operasi rutin dan menangkap sejumlah pemuda yang hendak tawuran pada awal Ramadhan 1444 Hijriah

Dari salah satu pelaku, penyidik menemukan 10 butir obat tramadol dan hexymer untuk dikonsumsi sebelum tawuran.

Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Berisi 37,4 Juta Butir Obat Eximer dan Tramadol di Jakarta Barat

"Diamankan dari salah satu orang yang awalnya, barang buktinya enggak begitu banyak hanya sekitar 10 butir," ujar Syahduddi kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Polisi pun menggali keterangan pelaku mengenai asal-usul obat-obatan jenis G tersebut. Kepada penyidik, pelaku mengaku membelinya dari seorang pengedar.

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian berkoordinasi dengan jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, untuk mendalami dugaan peredaran obat-obatan tersebut.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Temuan Gudang Penyimpanan 37,4 Juta Butir Tramadol dan Eximer, Berikut Perannya

Dari hasil pendalaman, penyidik menangkap tersangka KHK alias Acuk (55) dan menemukan gudang penyimpanan obat-obatan keras tersebut.

"Di lokasi tempat tersangka pertama diamankan ada gudang penyimpanan obat keras ilegal ini dan ditemukanlah barang bukti sebanyak 37.410.000 butir," kata Syahduddi.

Dari penangkapan KHK, penyidik gabungan melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka berinisial AKA (38) dan AAM (38).

Baca juga: 37,4 Juta Butir Tramadol dan Eximer di Gudang Ilegal Jakbar Diimpor dari India

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga pelaku tersebut diduga mendapatkan jutaan butir obat-obatan tanpa izin tersebut dengan mengimpornya dari India.

"Tidak menutup kemungkinan mungkin akan ada beberapa pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas kegiatan pememasukkan barang-barang ilegal ini, untuk dikembangkan lebih lanjut," ungkap Syahduddi.

Kini, KHK, AKA, dan AAM telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat Pasal 197 Juncto Pasal 106 Ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com