Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Klaim Penganiayaan oleh Raden Indrajana Kedaluwarsa, Tak Bisa Diproses Hukum

Kompas.com - 03/05/2023, 22:31 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Raden Indrajana Sofiandi, Hendri Kurnians, berencana mengajukan ahli IT untuk memberikan keterangan dalam sidang kasus penganiayaan terhadap anak yang menjerat kliennya.

Menurut dia, keterangan ahli IT diperlukan untuk menganalisis video penganiayaan yang dilakukan kliennya.

"Alasan kami untuk mengajukan ahli IT atau terkait dengan video tersebut, karena kami melihat bahwa kejadian ini sudah kedaluwarsa," kata Hendri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Sidang Bos Perusahaan Aniaya Anak, Mantan Istri dan Korban Berikan Kesaksian

Hendri meyakini bahwa video yang menjadi alat bukti itu merupakan peristiwa lampau sehingga tidak layak untuk diproses hukum.

Menurut ketentuan delik aduan berdasarkan Pasal 74 KUHP, kata Hendri, perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat dilaporkan maksimal enam bulan setelah kejadian.

"Nah, kalau video itu sudah terjadi sangat lampau dan sangat jauh dari kejadian pelaporan itu, berarti kan kejadiannya sudah kedaluwarsa dan tidak layak dilakukan proses persidangan, termasuk penahanan terdakwa juga," ujar dia.

Selain itu, Hendri menyebutkan, ada keterangan mantan istri Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, yang kontradiktif mengenai lokasi kejadian yang disebut di beberapa lokasi.

Padahal, beberapa alat bukti berupa tangkapan layar dan video itu diambil di lokasi yang sama saat peristiwa penganiayaan itu terjadi.

Baca juga: Bos Perusahaan Raden Indrajana Bantah Pukul Anak karena Terganggu Sekolah Online

Berdasarkan hal itulah, Hendri berencana mengajukan ahli IT untuk membuktikan kebenaran dari barang bukti tersebut.

"Kenapa kami perlu (ahli) IT juga? Karena antara screenshot dengan video itu bajunya sama dan tempatnya sama, tapi justru saksi (Keyla) mengatakan bahwa itu tempat yang berbeda, itu bagaimana," kata Hendri.

"Makanya kami butuh ahli IT untuk memberi ruang kepada kami tentang keadilan terhadap terdakwa, bahwa kejadian sebenarnya seperti apa," sambung dia.

Baca juga: Kekejaman Bos Perusahaan Raden Indrajana, Berulang Kali Aniaya Anak sampai Korban Mengerang Kesakitan...

Adapun terdakwa Indrajana didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya.

Indrajana disebut memukul bagian kepala dan menendang badan sang anak dalam insiden kekerasan dua tahun silam.

Kerena itu, jaksa mendakwa Indrajana dengan tiga dakwaan.

Dalam dakwaan pertama, Indrajana didakwa dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua, Indrajana didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Terakhir, Indrajana didakwa dengan Pasal 335 ayat 1 ke-(1) KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Bos Perusahaan Swasta Indrajana Murka, Koper Pun Melayang ke Arah Anak

Sebagai informasi, unggahan soal perlakuan Indrajana sempat viral di media sosial. Keyla sempat mengunggah video kekerasan Indrajana di akun media sosial pribadinya.

Beberapa video tersebut kemudian viral dan menyedot perhatian warganet di jagat maya. Dalam salah satu video, terlihat Indrajana mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.

Tak lama berselang, amarah Indrajana memuncak dan langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.

Indrajana akhirnya ditangkap kepolisian pada 21 Januari 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com