JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa anak AG (15), Mangatta Toding Allo, mengatakan, kliennya itu semula berencana pergi ke salon bersama ibunya sebelum terlibat dalam penganiayaan D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Rencana itu, kata Mangatta, memperkuat dugaan bahwa AG tak pernah merencanakan penganiayaan D bersama Mario Dandy Satrio (20) pada Senin (20/2/2023).
"Buktinya sudah kami sampaikan sebelumnya. Chat-nya bahwa memang hari itu, (AG) niatnya dia memang facial. Ada chat dengan ibunya yang kami bisa buktikan," ujar Mangatta, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut AG Tidak Pernah Beranjak dari Sisi D Usai Penganiayaan, Bantah Tuduhan Pembiaran
Menurut Mangatta, AG memang sejatinya berencana pergi bersama ibunya yang mana seharusnya tidak pernah ada pertemuan antara D (17), Mario, dan Shane Lukas Rotua (19).
"Kemudian MDS tiba-tiba menjemput dia (AG) hari itu. Ada pembicaraan. Akhirnya mereka berkunjung secara tiba-tiba. Jadi tidak ada perencanaan sama sekali," ucap Mangatta.
Mangatta juga berujar, rencana pengembalian kartu pelajar yang berkali-kali batal juga menguatkan bahwa AG memang tidak pernah berencana untuk menganiaya D.
Menurut Mangatta, AG sudah pernah berupaya mengembalikan kartu pelajar pada D sejak 7 Februari 2023 melalui jasa pengiriman cepat GoSend.
Baca juga: Klaim AG Jadi Orang Pertama yang Tolong D, Kuasa Hukum: Dia Bilang Yang Kuat Ya..
Namun, rencana itu kembali gagal karena D diketahui tidak berada di rumah kontrakannya yang berada di bilangan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Selain itu, Mangatta mengatakan, rencana pengembalian kartu pelajar pada hari kejadian sudah diakui Mario sebagai upaya mencari-cari alasan agar bisa bertemua dengan D.
"Mario Dandy sudah akui itu. Makanya, kami bingung mengapa hakim masih menunjukkan kepada anak AG ini," ucap Mangatta.
Baca juga: Kuasa Hukum Kecewa Roh UU Sistem Peradilan Pidana Anak Tak Terasa dalam Proses Hukum AG
"Seakan-akan anak AG yang mengontrol semua sehingga beban Mario Dandy jadi ringan. Itu yang kami lihat. Itu fakta yang utama sih soal perencanaan," ucap Mangatta melanjutkan.
Untuk diketahui, AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Baca juga: AG Tak Pernah Terima Pendidikan Formal Selama Ditahan 3 Bulan di LPKS
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.