JAKARTA, KOMPAS.com - David Yulianto (33) disebut sudah menggunakan pelat dinas Polri 10011-VII imitasi untuk kendaraan pribadinya sejak Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa David mendapatkan pelat nomor dinas Polri imitasi itu dari seseorang berinisial E.
Kepada penyidik, David mengaku sudah memasang pelat nomor 10011-VII itu di mobil sedan Mazda miliknya selama dua bulan terakhir.
"Pelat nomor tersebut juga didapat dari saudara E yang digunakan baru dua bulan pada kendaraan sedan," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Ini Sosok Pengemudi Mobil Berpelat Dinas Polri Penganiaya Sopir Taksi Online
Trunoyudo belum menjelaskan secara terperinci siapa sosok E yang memberikan pelat dinas polri imitasi untuk digunakan di mobil pribadi. David
Dia hanya mengatakan bahwa pelat dinas Polri imitasi itu sebelumnya dipasang mobil Toyota Kijang Inova miliknya sejak Agustus 2022.
"Sebelumnya digunakan di Innova hitam dan pelat nomor ini sejak Agustus 2022," kata Trunoyudo.
Untuk diketahui, kejadian penganiayaan disertai penodongan senjata itu bermula ketika korban Hendra Hermansyah (41) melintas di Tol Dalam Kota Jakarta pada Kamis (4/5/2023 malam.
Saat itu, Hendra sedang berjalan ke arah Tangerang dan berpindah jalur di Tol Dalam Kota. Tak lama kemudian, kendaraannya mendadak diadang oleh mobil sedan berpelat dinas polisi.
"Secara tiba-tiba ada satu kendaraan jenis sedan yang kemudian berpelat nomor polisi kedinasan 10011-VII menikung korban, dan langsung marah-marah disertai pemukulan kepada korban," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: 5 Fakta Pengemudi Mobil Pelat Polisi Todong Pistol dan Pukul Sopir Taksi Online
Bersamaan dengan pemukulan itu, pelaku yang belum diungkap identitasnya juga menodongkan senjata ke arah korban. Setelah kejadian, Hendra melapor ke Polda Metro Jaya pada Jumat.
"Terlapor ini juga menodongkan dalam bentuk senjata. Untuk itu, dalam kasus ini Polda Metro Jaya sedang melakukan proses penyelidikan. Mendasari adanya laporan tersebut," kata Trunoyudo.
Setelah diselidiki, pelaku penganiayaan tersebut bernama David Yulianto. Polisi lalu melakukan pengejaran dan menangkapnya di Serpong, Tangerang Selatan.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal tentang penganiayaan dan juga Undang-Undang darurat berkait kepemilikan senjata jenis airsoft gun.
"Pasal 352 KUHP dan atau 335 KUHP dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 12 tahun 1951," kata Trunoyudo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.