Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Minta MA Pertimbangkan Seluruh Bukti Persidangan AG dalam Kasus Penganiayaan D

Kompas.com - 07/05/2023, 19:02 WIB
Xena Olivia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Mahkamah Agung (MA) mempertimbangkan segala yang bukti dalam pengadilan kasus terdakwa penganiayaan D (17), AG (15).

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam webinar “Membedah Putusan Tingkat Pertama dan Banding kasus Anak AGH”, Minggu (7/5/2023).

“Yang pertama, kami ingin berbicara dalam konteks dua hal, mitigasi dan proses peradilan, karena ini harus diperiksa oleh MA,” kata Erasmus.

Baca juga: Klaim AG Orang Pertama yang Menolong D, Kuasa Hukum: Ada dalam CCTV dan BAP

Ia berharap, MA dapat mempertimbangkan seluruh bukti yang ada, seperti bukti rekaman CCTV dan forensik laporan psikologis AG.

“Ada bukti CCTV, laporan forensik psikologis anak AGH yang kemudian terlambat diajukan di Pengadilan Negeri karena pemeriksaannya cukup lama dan pengadilan anak cukup cepat,” tutur Erasmus.

“Di Pengadilan Tinggi berkas masuk tanggal 26 April, termasuk berkas forensik psikologis AG. Hakim ditunjuk tanggal 26 April, tanggal 27 (sudah) putusan,” lanjut dia.

Baca juga: Kuasa Hukum AG Sebut Pengembalian Kartu Pelajar Jadi Akal Bulus Mario untuk Memaksa Bertemu dengan D

Erasmus menegaskan, putusan yang dibuat oleh hakim tidak boleh dibuat berdasarkan asumsi.

“Tidak boleh didasarkan asumsi, (atau) pada pemahaman sepihak oleh hakim. Harus berdasarkan fakta, yang mana enggak mungkin kami mengajarkan hakim,” tegas dia.

Diketahui, AG dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Keputusan itu dibacakan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara pada Senin (10/4/2023).

“AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan.

Baca juga: Klaim AG Jadi Orang Pertama yang Tolong D, Kuasa Hukum: Dia Bilang Yang Kuat Ya..

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang menuntut empat tahun.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan AG tidak dijatuhi hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan JPU.

Pertama, AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri.

Kedua, AG menyesali perbuatan yang dilakukan.

Ketiga, AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan penyakit kanker paru-paru stadium empat.

Baik jaksa maupun kuasa hukum AG pun mengajukan banding atas vonis tersebut. 

Kemudian, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis terhadap AG pada Kamis (27/4/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com