JAKARTA, KOMPAS.com - Pembebasan lahan di Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, untuk program normalisasi Kali Ciliwung sebagai upaya penanganan banjir, sampai saat ini belum selesai dikerjakan.
Setidaknya ada beberapa masalah membuat proses pembebasan lahan di kawasan Rawajati itu terhambat.
"Perkembangan normalisasi Kali Ciliwung. Memang ada beberapa poin-poin dan beberapa hal yang masih ada kendala," ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di lokasi, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Datangi Kawasan Rawajati, Heru Budi Cek Lokasi yang Tersentuh Normalisasi Kali Ciliwung
Saat ini ada 18 bidang atau pemilik rumah yang belum diberikan kompensasi uang pengganti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dari program Normalisasi Kali Ciliwung.
Heru Budi menyebut, masalah belum cairnya uang pengganti dari setiap pemilik rumah beragam, salah satu di antaranya yakni sertifikat yang hilang.
"Nah ini sedang di proses dari pak Kepala Kantor Pertanahan, asal ada surat keterangan dari kepolisian semoga bisa segera di proses," kata Heru.
"Ada lagi permasalahan luas PBB. Tercantum di PBB, tetapi yang tercantum di lapangan (luas bangunan) lebih besar. Itu pun ada surat yang hilang," sambungnya.
Heru mengatakan, saat ini persoalan yang menjadi kendala itu tengah diselesaikan agar warga yang belum menerima kompensasi uang pengganti segera menerima pembayaran.
"Itu nanti yang mana yang mudah diselesaikan dalam waktu dekat (akan dibayar)," ucap Heru.
Baca juga: Saat Warga Rawajati Minta Ganti Rugi pada Heru Tanpa Bekal Sertifikat...
Untuk diketahui, pembongkaran sebagian rumah yang terdampak Normalisasi Kali Ciliwung di Rawajati telah dilakukan sejak November 2022.
Terlihat sejumlah rumah yang pemiliknya telah menerima pembayaran dari pemerintah telah dibongkar.
Heri Budi Sebelumnya mengatakan, Pemprov DKI memiliki dua opsi bagi warga yang akan digusur untuk proyek normalisasi Kali Ciliwung.
Pertama, bagi warga yang terdampak tetapi memiliki hak lahan, mereka akan mendapatkan ganti untung.
"Warga yang masih memiliki lahan dan atas haknya di pinggir kali, akan diganti untung," ujar Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI, Selasa (8/11/2022).
Artinya, Pemprov DKI memastikan warga akan mendapatkan uang yang nilainya lebih besar dari nilai lahan yang dimiliki.
Baca juga: Normalisasi Ciliwung, 40 Warga Rawajati Telah Terima Kompensasi Pembebasan Lahan
Opsi kedua, warga yang tidak memiliki hak lahan akan dipindahkan ke rumah susun.
"Bagi warga yang tinggal di bantaran kali dan tidak memiliki atas hak, kami pindahkan ke rusun," kata Heru.
Untuk memastikan warga yang digusur mendapatkan ganti untung, Pemprov DKI pun telah menganggarkan Rp 700 miliar dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2023.
Pembebasan lahan itu akan dilakukan di empat kelurahan, yakni Cililitan (Jakarta Timur) 0,8 hektare, Rawajati (Jakarta Selatan) 1,5 hektare, Cawang (Jakarta Timur) 2,25 hektare, dan Kampung Melayu (Jakarta Timur) 1,95 hektare.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.