JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 40 warga RW07, Rawajati, Jakarta Selatan, disebut sudah menerima ganti untung sebagai kompensasi pembebasan lahan program normalisasi Kali Ciliwung.
Sementara itu, tersisa 19 orang warga di sana yang belum menerima ganti untung hingga Senin (14/11/2022).
"(Sebanyak) 40 warga yang sudah dibayarkan (menerima kompensasi atas pembebasan lahan)," sebut Ketua RW07 Sari Budi Handayani di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.
Baca juga: Belum Terima Kompensasi, 20 Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Bakal Mengadu ke Heru
Sementara itu, menurut dia, ada dua warga RW07 Rawajati yang dokumen kepemilikan lahannya baru terdeteksi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bentuk kepemilikan lahan dua warga itu berupa produk program pendaftaran tanah sistemis lengkap (PTSL).
"Tinggal dua sertifikat lagi, kemarin sertifikatnya baru terurus, baru ter-detect di BPN. Itu juga produk PTSL," ucap Sari.
Baca juga: Warga Bantaran Ciliwung Minta Kompensasi Pembebasan Lahan Normalisasi ke Heru Budi
"(Kompensasi kepada dua warga) sedang diproses)," sambungnya.
Dia menambahkan, sebanyak 19 warga RW07 Rawajati itu belum menerima ganti untung karena tak memiliki sertifikat tanah resmi atas lahan masing-masing di sana.
Belasan warga itu, kata Sari, kehabisan jatah program PTSL sejak 2019.
Menurut Sari, panitia program PTSL di sana berasal dari warga setempat atau panitia lokal.
Baca juga: Tak Punya Sertifikat, Warga Rawajati yang Kena Normalisasi Mengaku Kehabisan Jatah PTSL
Karena itu, kata dia, banyak panitia PTSL di sana yang tak memahami prosedur pengurusan PTSL.
Hingga akhirnya, kuota PTSL di RW07 Rawajati disebut telah habis.
Dengan demikian, Sari menyebut ke-19 warga itu tak kebagian jatah program PTSL.
"Nah, ada masalah memang ketika pengurusan PTSL sehingga mereka tidak dapat (PTSL)," ucapnya.
"Karena, pertama, panitia (PTSL) di tempat kami (itu) panitia lokal ya, yang belum paham. Sehingga, banyak lah masalah yang akhirnya keteteran dan kuotanya (sertifikat PTSL) habis, katanya, di 2019. Jadi, mereka tidak bisa mengurus kembali," sambung dia.
Baca juga: Duduk Perkara 20 Warga Rawajati Belum Terima Kompensasi Normalisasi Kali Ciliwung