Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Tiga Pria Culik dan Perkosa Remaja, Kenalan via Facebook dan Jemput Korban di Kebon Jeruk

Kompas.com - 08/05/2023, 20:58 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang gadis berinisial RJ (17) diculik dan diperkosa usai berkenalan dengan salah seorang pelaku berinisial AB via Facebook.

Mirisnya, RJ diperkosa secara bergilir oleh AB serta dua rekannya, yakni B dan L.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pelaku dan korban sudah mengenal sekitar satu bulan.

Remaja asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu mengenal AB yang memiliki akun Facebook kakawango.

"Mereka berkomunikasi melalui akun media sosial Facebook. Kemudian korban dijemput tanpa seizin pihak dari keluarganya ke suatu tempat," kata Andri saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (8/5/2023).

Baca juga: Remaja 17 Tahun yang Diculik di Kebon Jeruk Diperkosa Tiga Pelaku Secara Bergilir

Andri menerangkan, setelah adanya laporan polisi pada Sabtu (6/5/2023,  pihaknya bergegas mencari keberadaan pelaku. Sementara korban telah ditemukan di hari yang sama.

"Setelah melakukan persetubuhan, orangtua korban sempat melaporkan kepada kami. Kemudian satu orang pelaku berhasil ditangkap dan satu orang pelaku (lainnya) dilakukan pengembangan," papar Andri.

Usai menyelidiki lebih lanjut, penyidik menangkap B dan L.

Kepolisian pun telah memeriksa empat saksi untuk mendalami apakah ada keterlibatan pelaku lain.

"Barang bukti kaki amankan pakaian korban, CCTV yang mana pada saat pelaku melakukan penjemputan terhadap korban, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone untuk melakukan komunikasi dengan korban," jelas Andri.

Baca juga: Sebelum Perkosa Remaja Asal Kebon Jeruk, Tiga Pelaku Tenggak Miras

Akibat aksi bejat para pelaku, korban mengalami lecet di organ vitalnya. RJ kini dalam pendampingan unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Andri menyatakan, ketiganya dijerat Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selain itu mereka dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya RJ diduga diculik pada Jumat (5/5/2023) sore.

Keluarga korban lantas bergegas mencari keberadaannya setelah melapor ke Polsek Kebon Jeruk.

"Kalau enggak salah itu sore setelah azan Magrib dari pihak ayah korban beserta saudaranya langsung meluncur ke Polsek terdekat untuk melapor," ujar sepupu RJ, Muhammad Iqbal, Sabtu (6/5/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Megapolitan
PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

Megapolitan
Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Megapolitan
Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Megapolitan
Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Megapolitan
Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Megapolitan
Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Megapolitan
Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com