JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bakal mengevaluasi penggunaan pelat nomor kendaraan dinas Polri.
Pasalnya, pembuatan pelat kendaraan dinas Polri saat ini dapat dibuat secara bebas di pedagang kaki lima.
"Kalau pelat kendaraan memang kadang (pedagang) kaki lima bisa membuatnya. Baik itu yang asli ataupun yang palsu, sesuai dengan keinginan pembeli," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Jakarta, Senin (8/5/2023) dilansir dari Antara.
Karyoto menjelaskan, evaluasi perlu dilakukan Polda Metro Jaya karena ada oknum yang berani memakai pelat kendaraan dinas yang terbukti palsu.
"Artinya dia bukan meminjam kendaraan temannya, memang diperuntukkan (pelat) untuk mobilnya dia, kenapa dipasang? Ternyata dia menginginkan kalau pakai nomor polisi ini aksesnya jadi lebih luas, tidak mengenal ganjil-genap" jelas Karyoto.
Selain itu, Karyoto juga menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh jajarannya.
Baca juga: Misteri Sosok E yang Pasok Pistol dan Pelat Dinas Polri Palsu ke Penganiaya Sopir Taksi Online
Langkah pertama yang dilakukan, kata Karyoto, adalah menertibkan bagian internal terlebih dahulu.
"Apakah sudah anggota kami disiplin yang menggunakan mobil-mobil dengan pelat dinas?" ujarnya.
Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan bahwa para pedagang kaki lima pembuat pelat nomor kendaraan perlu diimbau untuk tidak membuat pelat nomor jika tidak ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca juga: Kemenhan Tarik Pelat Dinas Mobil Fortuner yang Terlibat Kecelakaan di Jaksel
"Tentunya kalau ada yang pesan itu harus menunjukkan STNK. Itu sementara tidak sifatnya permanen dipasang di mobil itu," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.