JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga dari pasangan suami istri (pasutri) lansia yakni Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65), yang tewas usai ditabrak lari oleh oknum TNI berinisial Prada MW, memastikan akan terus melanjutkan proses hukum.
Keluarga ingin pelaku tak hanya dikenai sanksi disiplin saja, tapi juga dihukum pidana melalui proses pengadilan.
Kuasa Hukum dari keluarga korban yakni Harizun Tumanggor mengatakan, proses hukum akan dilakukan hingga nantinya ada putusan dari pengadilan.
"Harapan kami, proses berjalan terus ya, bahwasanya itu kan diatur, ada tersangka, terdakwa kemudian hukuman sampai nanti ada putusan di pengadilan," ujar Harizun di Detasemen Polisi Militer Cijantung, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Anggota TNI AD yang Tabrak Pasutri hingga Tewas Akan Disanksi Disiplin dan Terancam Pidana
Harizun yang juga merupakan adik kandung dari korban Sonder mengungkapkan, saat ini keluarga tengah fokus untuk meminta rekaman CCTV kecelakaan itu diperlihatkan.
Sebab, hingga kini rekaman CCTV yang memperlihatkan korban ditabrak belum juga diberikan oleh pihak penyidik dari Datasemen Polisi Militer (Denpom) Cijantung.
"Kami akan berusaha terus untuk melihat CCTV tersebut, karena kami akan melihat di situ bagaimana peristiwa hukumnya, peristiwa tabrakannya terjadi, CCTV menjadi parameternya," ucap Harizun.
Sementara itu, anak sulung korban, Rendra Falentino Simbolon (45) mengatakan bahwa pihak keluarga belum diberikan informasi soal kapan rekaman CCTV akan diperlihatkan.
Ia pun berharap agar pihak TNI bisa segera memperlihatkan detik-detik kecelakaan yang menewaskan orangtuanya tersebut.
"Jadi, kami berharap sih nanti dari CCTV bisa terlihat apakah benar tersangka yang mengemudikan kendaraan tersebut," jelas Rendra.
Sonder Simbolon dan istrinya yaitu Tiurmaida, tewas usai jadi korban tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Kamis (4/5/2023) pagi pukul 07.45 WIB.
Baca juga: Tak Minta Maaf, Anggota TNI Penabrak Pasutri Hanya Diam Saat Bertemu Anak Korban
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Dwi Budi mengatakan, mereka tewas ditabrak saat mengendarai sepeda motor.
"Korban ditabrak saat mengendarai sepeda motor bernomor polisi B 5473 TJB miliknya," kata Dwi Budi.
Dwi menyebutkan, kedua korban tewas dengan luka berat. Sonder bahkan tewas dengan kondisi kaki terputus.
"Korban yang laki-laki kakinya putus," kata Dwi saat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.