JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhi hukuman penjara seumur hidup terhadap Irjen Teddy Minahasa yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih membacakan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan tersebut. Menurutnya, ada sejumlah alasan yang meringankan hukuman Teddy Minahasa.
“Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama kurang lebih 30 tahun,” ujar Hakim Jon, Selasa (9/5/2023).
Sepanjang pengabdiannya selama tiga dekade di institusi Polri, Teddy Minahasa disebut merupakan pegawai berprestasi.
Ia sering mendapat berbagai penghargaan, seperti piala citra pelayanan prima pada tahun 2004, 2006, dan 2008.
Baca juga: Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa Disambut Sorakan Kecewa Penonton Sidang
Selain itu, Teddy Minahasa juga tidak pernah dihukum sebelumnya.
“Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum," ungkap Hakim Jon.
Sebelumnya pada Kamis (13/4/2023), Teddy membeberkan riwayat perjalanan kariernya di institusi Polri.
Dalam pleidoi berjudul "Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi", Teddy mengaku lahir dan besar dari keluarga yang kurang mampu.
"Pada tahun 1990 saya lulus SMA dan langsung mengikuti seleksi masuk Akabri, karena saya yakin bahwa kedua orangtua saya tidak akan mampu membiayai saya ke jenjang pendidikan berikutnya atau kuliah di perguruan tinggi," ujar Teddy.
Setelah itu, Teddy melanjutkan pendidikan di akademi kepolisian selama empat tahun.
Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim Beberkan Alasannya
Teddy mengaku kariernya meningkat secara eskalatif karena memiliki banyak prestasi dan rajin berkontribusi pada acara nasional di bidang olahraga dan organisasi kemasyarakatan.
Teddy pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur, Kapolda Sumatera Barat, staf ahli manajemen Kapolri, Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, staf ahli wakil presiden, ajudan wakil presiden, dan komandan satuan tugas calon Presiden Joko Widodo.
"Sederet jabatan tersebut di atas saya terima secara alamiah tanpa saya menggunakan cara-cara yang kolusi dan nepotisme," jelas Teddy.
Ia juga mengaku berkontribusi pada institusi tanpa cacat, sehingga memperoleh anugerah Bintang Bhayangkara Nararya 2017, dan Bintang Bhayangkara Pratama tahun 2020 dari Presiden Republik Indonesia.
Teddy mengeklaim, atas prestasinya itu dia tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, etik maupun tindak pidana.
Baca juga: BERITA FOTO: Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Divonis Penjara Seumur Hidup
"Majelis Hakim Yang Mulia, dengan perjuangan saya untuk pencapaian karier tersebut apakah mungkin saya akan merusak dan menghancurkannya hanya demi uang Rp 300 juta yang telah dituduhkan kepada saya dalam kasus ini?" kata Teddy.
Sementara itu, menurut JPU, Teddy bersama 10 orang lain terbukti bekerja sama menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara peredaran narkotika. Di antara 10 orang itu adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
(Penulis : Zintan Prihatini/ Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.