Budi menjelaskan, penonaktifan NIK KTP warga yang bekerja atau belajar di luar DKI Jakarta tidak berlaku jika mereka masih memiliki aset atau tempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP.
"Mereka yang masih punya aset atau rumah, lalu tugas kerja, belajar atau jadi mahasiswa, selama mereka rumahnya masih di situ dan keluarganya di situ, kita tidak nonaktifkan," jelas Budi.
Baca juga: Kategori NIK DKI yang Akan Dinonaktifkan, Milik Warga yang Sudah Setahun Tinggal di Luar Jakarta
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa warga yang hanya belajar atau bekerja di luar DKI dapat melapor ke RT/RW tempat tinggalnya jika masuk ke dalam kategori NIK yang akan dinonaktifkan sementara.
"Kalau memang nanti warga tersebut cek di situs yang kita siapkan masuk dalam warga yang akan dinonaktifkan sementara, maka bisa lapor RT/RW setempat," ujar Budi.
Menurut Budi, saat NIK seorang warga dinonaktifkan, mereka tidak bisa mengurus beragam hal administrasi.
"Dampaknya apa nih? Saat melakukan transaksi, misalkan perbankan, samsat, bayar pajak, bayar BPJS, nanti akan ada semacam notifikasi bahwa Anda harus ke Disdukcapil DKI," ucapnya.
Baca juga: Akan Nonaktifkan NIK Warga Tak Tinggal di Ibu Kota, Disdukcapil DKI Ungkap Dampaknya
Dengan demikian, kata dia, warga nantinya terpaksa harus menunda untuk mengurus hal-hal administratif.
Budi menyebut, untuk kembali mengkaktifkan NIK-nya, warga harus menghubungi Disdukcapil DKI.
Jika tak menghubungi Disdukcapil DKI, NIK warga akan dinonaktifkan selama tiga hari.
"Layanan yang menggunakan NIK, ya itu enggak bisa. Datanya tidak terlihat. Nah, mereka (warga) harus menghubungi Disdukcapil DKI," terang Budi.
Meski begitu, Disdukcapil DKI akan menoleransi penonaktifan saat warga sedang membutuhkan NIK dalam waktu cepat.
Baca juga: Begini Cara Aktifkan Kembali NIK DKI yang Sudah Dinonaktifkan
Contohnya adalah ketika warga yang sakit lalu hendak mengurus BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
"Kalau memang mereka darurat, jika lagi sakit, kami akan membantu," tuturnya.
(Penulis: Muhammad Naufal, Muhammad Isa Bustomi | Ihsanuddin, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.