JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara sempat mengacungkan jari dan menunjuk-nunjuk ke arah langit-langit ruang sidang.
Ini terjadi ketika Dody selesai mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Diketahui, Dody divonis hukuman penjara selama 17 tahun atas keterlibatannya dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Baca juga: AKBP Dody Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim: Terdakwa Akui dan Sesali Perbuatannya
Setelah majelis hakim menutup sidang, Dody yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam menghampiri dan menyalami tim kuasa hukumnya.
Kemudian dia cium pipi kanan dan kiri (cipika cipiki) serta berpelukan dengan penasihat hukumnya, Adriel Viari Purba.
Sebelum keluar dari ruang sidang, awak media terdengar memanggil nama Dody.
Mendengar hal itu, Dody lantas melambaikan tangannya ke arah kamera.
Mantan kapolres Kepulauan Mentawai itu tak terlihat tenang seperti biasanya.
Baca juga: Hal Memberatkan Vonis AKBP Dody: Terlibat Peredaran Narkoba dan Rusak Kepercayaan Publik pada Polri
Dody berjalan santai dan membalikkan tubuhnya ke arah kursi penonton sidang.
Sambil mengacungkan jari telunjuknya ke atas, Dody dengan lantang menyatakan akan mengajukan banding.
"Saya akan banding, saya akan banding! Saya yakin keadilan itu pasti ada," ujar Dody dengan nada tinggi.
Setelah itu, dia berjalan keluar bersama petugas Kejaksaan. Ia juga melambaikan tangan terlebih dahulu kepada awak media.
Sebelumnya, Dody divonis hukuman pidana 17 tahun atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Baca juga: Ajukan Banding Setelah Divonis 17 Tahun, AKBP Dody: Saya Yakin Keadilan Itu Ada!
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama enam bulan," lanjut dia.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.
Menurut hakim, Dody telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 kilogram.
Terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Teddy bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan Dody Prawiranegara.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.