JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak Ade Yunia Rizabani alias Icha, Destiawan (43), menanggapi pernyataan terdakwa pembunuh adiknya, Rudolf Tobing, yang mengaku tidak merencanakan pembunuhan.
Ia meragukan pernyataan Rudolf itu karena nyatanya terdakwa sempat melihat tutorial cara membunuh dari internet.
“Dia berpikir tidak ada niatan sama sekali untuk melakukan itu, tapi faktanya dia belajar bagaimana caranya (membunuh) lho. Dia belajar dan dia mengakui itu,” kata Destiawan saat diwawancarai usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Eksklusif! Wawancara Khusus dengan Rudolf Tobing The Smiling Killer
Diketahui, Rudolf Tobing sempat melakukan pencarian di internet terkait cara membunuh seseorang tanpa suara.
“Terlepas dia belajar itu untuk yang lain, faktanya tetap adik saya yang kena (terbunuh),” ujar Destiawan.
Destiawan menegaskan, ia tidak peduli terkait pengakuan Rudolf Tobing yang tidak berniat membunuh adiknya.
“Enggak masuk akal, lah. Dia bilang enggak niat, tapi tetap melakukan. Ya, gimana. Berarti kan bisa melakukan karena ada niat. Ada dorongan hati,” lanjut dia.
Baca juga: Tersenyum Usai Bunuh Icha, Rudolf Tobing: Bukan karena Saya Puas, Bagaimana Pun, Dia Teman…
Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rudolf Tobing dalam sidang putusan sela, Rabu siang.
“Menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim saat membaca putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
Dengan putusan ini, majelis memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Rudolf Tobing dalam sidang Rabu (17/5/2023).
Sebagai informasi, Rudolf membunuh Icha pada 17 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Pembunuhan tersebut dilakukannya di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.
Seusai membunuh, jasad Icha dibuang ke kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudolf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha.
“Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tulis SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Rudolf Tobing Bantah Dakwaan Pembunuhan Berencana terhadap Icha