JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus sopir truk tinja buang limbah sembarangan di selokan maupun saluran air jalan Ibu Kota masih terus terjadi.
Belum lama ini, seorang sopir truk tinja tepergok warga saat membuang limbah tinja di sebuah gorong-gorong di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Pertamburan, Jakarta Barat, Kamis (4/5/2023) siang.
Kejadian itu membuat Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyuruh anak buahnya untuk mencabut izin operasional dari perusahaan truk tinja tersebut.
"Iya saya minta Kepala Dinas Kebersihan untuk mencabut izin operasi dan mereka juga didenda," ujar Heru Budi saat berada di Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).
Selain itu, sang sopir truk tinja juga terancam hukuman penjara 60 hari. Sanksi hukuman kurungan itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Sanksinya tercantum dalam Pasal 61 ayat satu dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Dinas Lingkungan Hidup sudah berkoordinasi dengan polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja agar sanksi diterapkan guna memberi pelajaran terhadap sopir truk tinja lainnya.
Asep mengatakan, larangan membuang limbah sembarangan sudah tertuang dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007.
Baca juga: Sopir Truk Tinja Tepergok Buang Limbah Sembarangan, Heru Budi: Sudah Dicabut Izinnya
Pasal itu berbunyi “setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air".
Meski sudah ada peraturan dan sanksi, kasus sopir truk tinja buang limbah sembarangan sudah berulang kali terjadi, seolah tak bikin kapok.
Sebelumnya seorang sopir truk tinja berinisial D juga kedapatan membuang limbah dari kendarannya secara sembarangan di depan Halte Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Senin (9/1/2023).
Aksi yang dilakukan D membuatnya dikenai sanksi denda Rp 5 juta karena telah terbukti membuang tinja secara sembarangan.
Baca juga: Sopir Truk Pembuang Tinja Sembarangan di Dukuh Atas Didenda Rp 5 Juta
"Pengemudi tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu denda administratif berupa uang paksa sebesar Rp 5 juta," ucap Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan, Selasa (10/1/2023).
Selain itu, aksi sopir truk tinja buang limbah tinja sembarangan juga pernah terjadi di Jalan Ahmad Yani Matraman, Jakarta Timur, pada Selasa (17/5/2023).
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta pun telah menindak truk tersebut.
"Pelanggar dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp 500.000," tulis akun Instagram @dinaslhdki.
Terkait pembuangan limbah tinja, itu seharusnya dibuang ke Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya (Perumda Paljaya).
Baca juga: Sejumlah Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan, Begini Mekanisme yang Tepat
"Harusnya membuang tinjanya itu ke Perumda Paljaya, jadi ada pengolahannya. Yang dikelola Paljaya itu ada di Rawa Buaya dan Pulogebang. Jadi tidak boleh buang sembarangan," kata Yogi, Rabu (18/5/2023).
(Penulis: Muhammad Naufal, Nirmala Maulana Achmad, Muhammad Isa Bustomi | Editor: Nursita Sari, Irfan Maullana, Dani Prabowo, Ihsanuddin).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.