DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Depok telah menerima sejumlah laporan atas kasus penipuan bermodus kerja paruh waktu untuk like dan subscribe akun YouTube tertentu.
Terkini, ada lima hingga enam laporan dari para korban, termasuk laporan dari seorang perempuan berinisial SNA (29).
"Ada banyak sekitar lima hingga enam laporan, tapi masih berkembang terus," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Penipuan Modus Like dan Subscribe Akun YouTube, Polisi: Pelaku Diduga Sindikat
Dari beberapa laporan tersebut, Yogen mengatakan, para korban terkena tipu dengan modus yang sama.
Para korban awalnya dimasukkan ke dalam grup WhatsApp, lalu dipindahkan ke grup Telegram.
Setelah itu, para korban diminta mengerjakan tugas sesuai arahan pelaku, dengan catatan harus mengeluarkan sejumlah uang jika ingin mendapatkan keuntungan lebih.
"Ada tawaran mengerjakan suatu tugas yang dibuat terlapor, lalu ditingkatkan lagi, upgrade lagi saldonya sampai puluhan juta. Kemudian terlapor ini hilang," ujar Yogen.
Yogen mengatakan tak menutup kemungkinan jumlah korban penipuan lebih banyak lagi. Namun, mereka melaporkan di polres lain.
Baca juga: Hati-hati Modus Penipuan Baru “Like-Subscribe”, Perempuan Ini Rugi Puluhan Juta Rupiah
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Elni Fitri menjelaskan, kejadian penipuan bermula ketika SNA mendapatkan tawaran pekerjaan paruh waktu melalui pesan singkat WhatsApp.
Dalam tawaran pekerjaan itu, korban akan mendapatkan komisi sebesar Rp 15.000 jika dapat menyelesaikan tugas menyukai (like) konten dan berlangganan (subscribe) akun tertentu di YouTube.
"Tugasnya hanya nge-like dan men-subscribe video di YouTube sesuai dengan link yang diberikan terlapor dan jika sudah menyelesaikan tiga tugas akan diberikan komisi sebesar Rp 15.000," kata Fitri dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
Mendapat tawaran itu, SNA pun tertarik sehingga langsung diundang oleh pelaku untuk bergabung ke dalam grup aplikasi Telegram.
Kemudian, korban pun langsung menyelesaikan tugasnya sebanyak lima kali setelah diberikan arahan oleh pelaku. Saat itu, korban juga mendapatkan komisi seperti yang dijanjikan.
Baca juga: Sempat Komunikasi dengan Anggota Grup Like-Subscribe, Korban Penipuan: Ternyata Mereka Komplotan
Setelah itu, korban baru diminta membayar uang jaminan dengan pilihan maksimalnya Rp 500.000, dengan dijanjikan reward 20 persen.
Fitri menegaskan, korban masih terus mendapatkan komisi hingga menyelesaikan tugas kedelapan.