Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5.118 Pendatang Baru Masuk ke Ibu Kota Pasca-Lebaran, 81,02 Persen Berpendidikan Akhir SLTA ke Bawah

Kompas.com - 11/05/2023, 16:25 WIB
Abdul Haris Maulana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mencatat ada 5.118 pendatang baru masuk ke Ibu Kota pasca Lebaran Idul Fitri atau sejak 26 April 2023 sampai 10 Mei 2023.

"Jumlah pendatang 5.118 orang, 2.468 orang laki-laki dan 2.650 orang perempuan," demikian data yang tertulis di situs resmi Disdukcapil DKI Jakarta, dikutip Kamis (11/5/2023).

5.118 pendatang itu terdiri dari dua jenis, yakni pendatang tetap dan pendatang nonpermanen.

Dari jumlah tersebut, 5.016 pendatang di antaranya merupakan pendatang tetap, sedangkan sisanya merupakan pendatang nonpermanen.

Baca juga: Penonaktifan NIK Warga yang Tak Lagi Tinggal di Jakarta Untuk Penataan Jumlah Pendatang

Setidaknya ada 10 besar kota asal kedatangan para pendatang baru di Ibu Kota, yakni Kota Bekasi (303 orang), Kota Depok (240 orang), Bogor (202 orang), Bekasi (139 orang), Kota Tangerang (129 orang), Kota Tangerang Selatan (122 orang), Brebes (109 orang), Kota Medan (89 orang), Cilacap (85 orang).

Sementara itu, pendidikan akhir para pendatang didominasi SLTA (1.705), belum sekolah (804), Diploma IV/Strata I (705), SLTP/Sederajat (655), Tamat SD/Sederajat (517), Belum Tamat SD/Sederajat (379), Akademi/Diploma III/S. Muda (153), Strata II (70), Diploma I/II (18), Strata III (5).

"Pendatang berdasarkan pendidikan akhir SLTA ke bawah 81,02 persen, lebih tinggi dari SLTA 18,98 persen," tulis data tersebut.

Pendatang baru yang masuk ke Ibu Kota usai Lebaran merupakan fenomena yang sudah biasa terjadi.

Baca juga: Disnakertrans DKI Akan Beri Pelatihan Kerja ke Pendatang Baru yang Menganggur

Disdukcapil DKI membuka pintu selebar-lebarnya kepada para pendatang di Jakarta usai Lebaran 2023.

Namun, para pendatang diimbau agar terlebih dahulu memiliki pekerjaan dan keterampilan sebelum mendatangi Ibu Kota.

Untuk mengatasi kepadatan warga Jakarta, pendatang diwajibkan memiliki pekerjaan serta keterampilan terlebih dahulu.

Akan tetapi, kewajiban itu hanya diperuntukkan pendatang yang hendak menerbitkan administrasi kependudukan (KTP dan kartu keluarga/KK) Jakarta.

Soal kewajiban pendatang untuk memiliki pekerjaan dan keterampilan agar bisa mendapatkan administrasi kependudukan, Disdukcapil DKI hendak mencantumkannya dalam peraturan daerah (perda).

Baca juga: Pendatang Baru di Jakarta yang Tolak Pelatihan Kerja Diminta Pulang Kampung Lagi

Penyusunan perda tersebut akan berlangsung pada 2024. Disdukcapil DKI hendak menyusun perda tersebut bersama DPRD DKI Jakarta.

Disdukcapil DKI juga telah menyampaikan soal penyusunan perda itu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu, syarat terkait pendatang wajib memiliki tempat tinggal agar bisa mendapatkan administrasi kependudukan di Ibu Kota mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com