Salin Artikel

Polres Depok Terima 6 Laporan Penipuan Modus "Like" dan Subscribe" Akun di YouTube

DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Depok telah menerima sejumlah laporan atas kasus penipuan bermodus kerja paruh waktu untuk like dan subscribe akun YouTube tertentu.

Terkini, ada lima hingga enam laporan dari para korban, termasuk laporan dari seorang perempuan berinisial SNA (29).

"Ada banyak sekitar lima hingga enam laporan, tapi masih berkembang terus," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Dari beberapa laporan tersebut, Yogen mengatakan, para korban terkena tipu dengan modus yang sama.

Para korban awalnya dimasukkan ke dalam grup WhatsApp, lalu dipindahkan ke grup Telegram.

Setelah itu, para korban diminta mengerjakan tugas sesuai arahan pelaku, dengan catatan harus mengeluarkan sejumlah uang jika ingin mendapatkan keuntungan lebih.

"Ada tawaran mengerjakan suatu tugas yang dibuat terlapor, lalu ditingkatkan lagi, upgrade lagi saldonya sampai puluhan juta. Kemudian terlapor ini hilang," ujar Yogen.

Yogen mengatakan tak menutup kemungkinan jumlah korban penipuan lebih banyak lagi. Namun, mereka melaporkan di polres lain.

Awal mula korban tertipu

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Elni Fitri menjelaskan, kejadian penipuan bermula ketika SNA mendapatkan tawaran pekerjaan paruh waktu melalui pesan singkat WhatsApp.

Dalam tawaran pekerjaan itu, korban akan mendapatkan komisi sebesar Rp 15.000 jika dapat menyelesaikan tugas menyukai (like) konten dan berlangganan (subscribe) akun tertentu di YouTube.

"Tugasnya hanya nge-like dan men-subscribe video di YouTube sesuai dengan link yang diberikan terlapor dan jika sudah menyelesaikan tiga tugas akan diberikan komisi sebesar Rp 15.000," kata Fitri dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).

Mendapat tawaran itu, SNA pun tertarik sehingga langsung diundang oleh pelaku untuk bergabung ke dalam grup aplikasi Telegram.

Kemudian, korban pun langsung menyelesaikan tugasnya sebanyak lima kali setelah diberikan arahan oleh pelaku. Saat itu, korban juga mendapatkan komisi seperti yang dijanjikan.

Setelah itu, korban baru diminta membayar uang jaminan dengan pilihan maksimalnya Rp 500.000, dengan dijanjikan reward 20 persen.

Fitri menegaskan, korban masih terus mendapatkan komisi hingga menyelesaikan tugas kedelapan.

"Tiba di tugas yang kesembilan korban harus deposit terlebih dahulu jika ingin melanjutkan tugasnya, dan korban memilih deposit sebesar Rp 2.558.000 ke dalam aplikasi tersebut," ujar Fitri.

Setelah itu, korban langsung dimasukkan kembali ke grup Telegram yang beranggotakan lima orang, termasuk adminnya.

Namun, kata Fitri, terdapat peraturan baru di dalam grup tersebut, yakni peserta tidak bisa mendapatkan uang komisi jika enggan melanjukan tugasnya.

Hal itulah membuat korban kembali melanjutkan tugasnya. Sebab, korban sebelumnya sudah memberikan uang jaminan sekitar Rp 2,5 juta.

"Lanjut, korban mengerjakan tugas untuk memberi bintang pada sebuah lokasi di Google Maps dan memberikan sebuah review, tetapi komisinya tidak bisa dicairkan oleh korban," ujar dia.

Peristiwa itu terus berlanjut sehingga korban harus kembali mengeluarkan uang jaminan, yakni Rp Rp 3.700.000 dan Rp 14.700.000.

Rupanya, uang yang sudah dikeluarkan korban hingga kini masih ditahan pelaku.

"Setelah korban deposit dan mengerjakan tugas komisi yang dijanjikan pun masih belum bisa dicairkan oleh korban," ujar Fitri.

Atas peristiwa itu, korban lantas membuat laporan polisi, yang teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/1299/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 3 Mei 2023.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/11/17190921/polres-depok-terima-6-laporan-penipuan-modus-like-dan-subscribe-akun-di

Terkini Lainnya

Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset' Ditangkap

1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset" Ditangkap

Megapolitan
'Mayor' Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

"Mayor" Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Megapolitan
Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Megapolitan
Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Megapolitan
Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Megapolitan
39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Megapolitan
Korban Penipuan 'Deka Reset' 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Korban Penipuan "Deka Reset" 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke