Kedua, warga yang tidak memiliki hak lahan akan dipindahkan ke rumah susun.
Adapun pembebasan lahan itu akan dilakukan di empat kelurahan, yakni Cililitan (Jakarta Timur) 0,8 hektar, Rawajati (Jakarta Selatan) 1,5 hektar, Cawang (Jakarta Timur) 2,25 hektar, dan Kampung Melayu (Jakarta Timur) 1,95 hektar.
Baca juga: Pembebasan Lahan Normalisasi Ciliwung di Rawajati Belum Rampung, Ini Persoalannya
Dalam lima tahun terakhir masa kepemimpinan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI, program normalisasi Kali Ciliwung sempat mandek.
Hal tersebut bahkan diakui Wakil Gubernur DKI di era tersebut, Ahmad Riza Patria. Ia mengatakan, program mengatasi banjir itu belum maksimal karena sulitnya pembebasan lahan di bantaran sungai.
"Setelah dicek, masih banyak permasalahan-permasalahan tanahnya, sengketanya, konflik, dan sebagainya. Kami hati-hati," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Ia menjelaskan, program normalisasi sungai merupakan tanggung jawab bersama Pemprov DKI dengan Pemerintah Pusat.
Baca juga: Mengintip Langkah Heru Budi Lanjutkan Normalisasi Kali Ciliwung yang Mandek di Era Anies...
Pemprov DKI Jakarta kebagian tugas menyiapkan lahan untuk melebarkan sungai. Sementara Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyiapkan satuan pelaksana (satpel) normalisasi.
Riza mengeklaim upaya penyediaan lahan yang dilakukan dalam bentuk pembebasan lahan itu sebenarnya sudah berjalan setiap tahun.
Namun sayangnya, Pemprov DKI menemui sejumlah hambatan saat pembebasan lahan seperti sengketa, konflik, dan lainnya.
(Penulis : Muhammad Isa Bustomi, Nirmala Maulana Ahmad, Muhammad Naufal | Editor : Ihsanuddin, Nursita Sari, Jessi Carina, Ivany Atina Arbi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.