JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda AG (15), IV (59) mengaku, menerima banyak cacian, fitnah, dan hujatan setelah putrinya terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap D (17).
"Pas awal-awal itu banyak sekali cacian, makian, hujatan untuk saya. Ibu macam apa, ibu yang tidak punya hati nurani, kok anaknya sampai seperti ini," ungkap IV dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
Cacian dan hujatan itu membuatnya takut, malu, dan cemas.
Sampai-sampai IV tidak kuat untuk memegang ponsel pribadinya.
Baca juga: Ibunda AG: Biarkan Anak Saya Mengalami Kasih Tuhan...
"Saya sekarang trauma. Trauma benget untuk difoto, saya malu. Saya itu akhirnya memang tidak pegang HP karena anak saya juga bilang ke saya, ‘Mama jangan pegang HP’," ujar dia.
Bahkan, ketika masuk ke media sosial untuk mencari konten religi, IV masih mendapati komentar negatif dari netizen bagi dirinya dan AG.
"Begitu kita buka YouTube, begitu kita baca renungan, itu ada semua (cacian dan hujatan). Itu saya enggak berani baca, enggak berani buka. Saya langsung scroll (menggulir layar HP). Buat saya kata-kata itu menusuk. Sampai ada orang yang bilang, ‘Gila lu ya, anaknya bisa sampai sebegitu jahatnya’," ujar IV.
Kini sudah sekitar dua bulan kasus putrinya berlalu, IV hanya bisa pasrah menghadapi segala situasi tidak menyenangkan.
Baca juga: Ibunda AG: Anak Saya Jadi Sering Mimpi Buruk Sejak Hari Penganiayaan D
"Waktu awal itu sakit sekali hati saya. Apa iya Tuhan, anak yang saya didik, kok bisa seperti ini ya? Jadi cacian, makian, fitnah, apa semua, buat saya itu, akhirnya saya serahkan kepada Tuhan. Saya cuma mengatakan, Tuhan ampunilah mereka, sebab mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat," pungkas IV.
Ia juga berharap sang putri memperbaiki diri agar tidak mengulangi kesalahan yang sama pada kemudian hari.
Untuk diketahui, AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Baca juga: Penyesalan Ibunda yang Tak Cegah AG Bertemu Mario Dandy di Hari Penganiayaan D
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.