Darwis mengatakan, ARP disangkakan dengan Pasal 310 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancamannya lima tahun penjara," kata Darwis, Minggu.
ARP dijerat pasal tersebut karena kelalaiannya mengemudi mobil menyebabkan Giuseppe mengalami luka berat.
Giuseppe tidak bisa beraktivitas ke kantor selama tiga bulan akibat luka yang dideritanya.
Baca juga: Alasan Anak Polisi Tersangka Penabrak Satu Keluarga di Cijantung Tak Ditahan, Ada Jaminan Keluarga
Terkait ARP yang tak ditahan setelah ditetapkan tersangka, ada sejumlah alasan yang melandasinya.
Darwis mengatakan, ARP tak ditahan salah satunya karena tidak akan menghilangkan barang bukti.
Sebab, semua barang bukti dalam kasus kecelakaan sudah disita Polres Metro Jakarta Timur.
"Tidak ditahannya itu karena satu, tidak menghilangkan alat bukti, karena barang bukti ada di kami dan itu murni tidak bisa dihilangkan," jelas Darwis.
Selain itu, ada jaminan dari ayah ARP yang merupakan seorang anggota Polri.
Baca juga: Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga di Cijantung, Kepolisian: Kami Tak Pandang Bulu
Darwis berujar, orangtua ARP berkomitmen untuk menghadirkan anaknya dalam rangka melengkapi berkas penyidikan kecelakaan.
"Ada penjamin dari orangtua tersangka, dalam hal ini anggota kepolisian," ujar Darwis.
"Dia juga punya komitmen untuk selalu bisa menghadirkan kapan saja diperlukan saudara ARP untuk hadir dalam ranah untuk melengkapi penyidikan," imbuh dia.
(Penulis: Nabilla Ramadhian, Rizky Syahrial | Editor: Irfan Maullana, Nursita Sari).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.