JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah fakta tentang kasus anak polisi berinisial ARP yang menabrak satu keluarga di Cijantung, Jakarta Timur, terungkap.
Seperti diketahui, ARP yang mengendarai Kijang Innova berpelat nomor B 1909 PRL menabrak Giuseppe dan orangtuanya di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur, pada 2 Juli 2022 dini hari.
Kala itu, mobil yang dikendarai orangtua Giuseppe mendadak mogok. Kemudian, Giuseppe ditelepon agar segera datang ke lokasi untuk membantu menghidupkan kendaraan orangtuanya itu.
Saat ARP melaju dengan mobilnya, tabrakan terjadi tepat di titik mobil orangtua Giuseppe mogok.
Baca juga: Saat Terduga Anak Polisi Tersangka Penabrak Warga di Cijantung Masih Bebas Berkeliaran...
Giuseppe dan ayahnya yang berusaha memperbaiki mesin pun terpental, sedangkan ibunya berada di dalam mobil mogok itu.
Giuseppe terpental ke arah tengah jalan, sedangkan ayahnya ke separator pemisah jalur arah berlawanan dan pingsan.
Giuseppe dan orangtuanya langsung dibawa ke RSUD Pasar Rebo untuk penanganan lebih lanjut.
Kejadian tersebut membuat ARP ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ia belum ditahan.
Peristiwa ini sempat menempuh upaya mediasi terkait biaya pengobatan pada 8 Juli 2022, tetapi tak membuahkan hasil.
Oleh karena itu, ibu Giuseppe melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada 10 Juli 2022.
Giuseppe mengungkapkan, ayah ARP merupakan anggota polisi yang berdinas Polda Metro Jaya.
Baca juga: Korban Sebut Penabrak Satu Keluarga di Cijantung adalah Anak Anggota Polda Metro Jaya
Hal itu diketahui setelah kedua belah pihak berkenalan di RSUD Pasar Rebo, beberapa waktu lalu.
"Waktu di RSUD Pasar Rebo, ibunya ARP kenalan dengan ibu saya. Ibunya menginfokan bahwa bapaknya ARP adalah polisi dan berdinas di Pola Metro Jaya," ucap Giuseppe kepada Kompas.com, Minggu (14/5/2023).
"Di RSUD, ibu saya nanya (ayah ARP) kerja di mana? Dijawab ibunya pelaku, ayahnya dinas di Ditlantas Polda Metro Jaya," sambung dia.
Soal kasus yang dihadapi ARP, Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta memberi penjelasan.
Baca juga: Anak Polisi Tersangka Penabrak Satu Keluarga di Cijantung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Darwis mengatakan, ARP disangkakan dengan Pasal 310 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancamannya lima tahun penjara," kata Darwis, Minggu.
ARP dijerat pasal tersebut karena kelalaiannya mengemudi mobil menyebabkan Giuseppe mengalami luka berat.
Giuseppe tidak bisa beraktivitas ke kantor selama tiga bulan akibat luka yang dideritanya.
Baca juga: Alasan Anak Polisi Tersangka Penabrak Satu Keluarga di Cijantung Tak Ditahan, Ada Jaminan Keluarga
Terkait ARP yang tak ditahan setelah ditetapkan tersangka, ada sejumlah alasan yang melandasinya.
Darwis mengatakan, ARP tak ditahan salah satunya karena tidak akan menghilangkan barang bukti.
Sebab, semua barang bukti dalam kasus kecelakaan sudah disita Polres Metro Jakarta Timur.
"Tidak ditahannya itu karena satu, tidak menghilangkan alat bukti, karena barang bukti ada di kami dan itu murni tidak bisa dihilangkan," jelas Darwis.
Selain itu, ada jaminan dari ayah ARP yang merupakan seorang anggota Polri.
Baca juga: Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga di Cijantung, Kepolisian: Kami Tak Pandang Bulu
Darwis berujar, orangtua ARP berkomitmen untuk menghadirkan anaknya dalam rangka melengkapi berkas penyidikan kecelakaan.
"Ada penjamin dari orangtua tersangka, dalam hal ini anggota kepolisian," ujar Darwis.
"Dia juga punya komitmen untuk selalu bisa menghadirkan kapan saja diperlukan saudara ARP untuk hadir dalam ranah untuk melengkapi penyidikan," imbuh dia.
(Penulis: Nabilla Ramadhian, Rizky Syahrial | Editor: Irfan Maullana, Nursita Sari).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.