JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali menerapkan tilang manual di beberapa ruas jalan Ibu Kota.
Kebijakan ini juga meluas ke berbagai wilayah, seperti Bekasi dan Tangerang.
Padahal sebelumnya, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dipantau menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual ditiadakan atas instruksi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada 18 Oktober 2022.
Baca juga: Fakta-fakta Tilang Manual yang Kembali Berlaku di Jalan Jakarta: Tak Ada Razia, ETLE Masih Berlaku
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra berujar, tilang manual sebenarnya sudah dilakukan sejak 14 April lalu.
"Sudah (diberlakukan)," ucap Jhoni, Senin (15/5/2023).
Saat itu, penerapannya masih secara persuasif berupa teguran. Namun, kepolisian sudah menindak tilang para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno sepakat akan kebijakan tersebut.
Baca juga: Pajero Pakai Pelat Dinas TNI Palsu, Polisi Beri Tilang Manual
"Dengan adanya tilang elektronik jangan serta merta membuat tilang manual hilang. Tilang elektronik itu banyak kelemahannya," ucap Djoko kepada Kompas.com, Senin (15/5/2023).
Djoko mencontohkan, petugas kepolisian masih kesulitan menindak pelanggar lalu lintas yang terlihat langsung di lapangan jika hanya berpatokan dengan ETLE.
"Misalnya, ada pengendara di jalan yang tidak pakai pelat nomor. Bingung dia (polisi) apa yang mau dilakukan. Jadi, tetap elektronik tetap berlaku, tapi manual jangan dihilangkan dulu," lanjut Djoko.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kota Tangerang
Djoko menilai, penerapan tilang elektronik yang sudah berlaku beberapa waktu terakhir ini tak sepenuhnya efektif meningkatkan kedisiplinan masyarakat di jalan.
Djoko memandang, masih banyak masyakat yang masih tidak peduli terhadap keselamatan lalu lintas saat mereka berada di jalan. Hal ini yang membuat tilang elektronik tak sepenuhnya efektif.
"Seharusnya pendidikan karakter kita perlu memasukkan juga masalah keselamatan dan tata tertib berlalu lintas," ucap Djoko.
Menurut Djoko, pendidikan dalam sekolah belum betul-betul memberikan pemahaman tentang pentingnya pengendara agar tertib di jalan raya.
Baca juga: Banyak Pelanggaran, Polres Bekasi Kota Pertimbangkan Terapkan Kembali Tilang Manual
"Untuk itu, penerapan tilang manual tetap dilanjutkan, namun penerapan tilang elektronik juga harus ditingkatkan," kata Djoko.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tidak ada razia yang menetap di satu titik atau stasioner saat melakukan tilang manual ini.
Latif juga menyatakan tilang manual diberlakukan kepada pelanggar yang membahayakan dan terlihat langsung anggota di lapangan.
"Tilang manual tetap dilakukan bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas dan terlihat anggota," ungkap Latif.
Baca juga: Kepanikan Pengendara Saat Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual, Ramai-ramai Keluar dari “Busway”
Latif menjelaskan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) tetap diberlakukan dan penindakan dengan tilang manual dilakukan apabila ada pelanggar yang membahayakan.
Meskipun tilang manual kembali berlaku, Latif menambahkan, penindakan tilang elektronik atau ETLE.
Tilang manual diterapkan kepada pengendara yang melanggar lalu lintas di ruas jalan yang tidak terjangkau oleh ETLE.
(Penulis : Rizky Syahrial | Editor : Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.