JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan deretan ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, tak kunjung usai.
Meski laporan Ketua RT setempat, Riang Prasetya sudah ditanggapi pejabat terkait berupa pendataan dan pengukuran, deretan ruko tersebut belum kunjung dibongkar.
Padahal, PT Jakarta Propertindo alias Jakpro sebagai pengelola kawasan sudah menyatakan ruko itu melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) karena menyerobot bahu jalan dan menutup saluran air.
Baca juga: Pemkot Jakut Disebut Lamban Tangani Ruko di Pluit Caplok Jalan dan Saluran Air
Pada 8 Mei 2023, pihak Kelurahan Pluit memang sudah mendata bangunan atau deretan ruko yang menyerobot bahu jalan serta menutup saluran air untuk kepentingan pribadi.
Hal tersebut diketahui Riang setelah menerima surat resmi nomor 115 / PC.02.00 dari Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Kelurahan Pluit, M. Yason Simanjuntak, pada Selasa (2/5/2023).
Sementara, Pemerintah Kota Jakarta Utara masih mempersiapkan rekomendasi teknis (rekomtek) sebagai dasar pemberian surat peringatan (SP) pembongkaran terhadap deretan ruko di Pluit yang mencaplok bahu jalan dan saluran air.
Rekomendasi tersebut dijanjikan akan dikeluarkan Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara dalam beberapa hari ke depan.
Namun sejauh ini, baru satu pemilik ruko saja yang memutuskan membongkar area bahu jalan dan saluran air yang mereka serobot dengan beton.
Pemilik ruko lainnya masih ngotot tak bersalah.
Marah-marah
Baru-baru ini, Riang selaku Ketua RT sempat cekcok dengan salah satu pemilik ruko di blok Z4 Utara yang berinisial F.
F emosi karena tak terima ditegur oleh Riang soal rukonya yang mencaplok saluran air dan bahu jalan.
Padahal Riang sudah berusaha menjelaskan kesalahan para pemilik tempat usaha.
"Jangan serakah pak, Indonesia punya negara pak, negara punya hukum. Enggak bisa seenaknya," ucap Riang kepada pemilik ruko yang emosi, dikutip dari video YouTube Kompas TV, Kamis (11/5/2023).
"Yang serakah lo apa gua? Mana seenaknya, lo jadi RT seenaknya," balas si pemilik ruko.
Tak lama kemudian, Riang mempertanyakan sertifikat dan IMB ruko yang dimiliki F. Akan tetapi, F malah berkelit.
"Eh suka-suka gua. Ngapain mesti nunjukkin sertifikat. Kenapa sertifikat mesti lu lihat," ujar F.
Sebelumnya, Riang juga sempat terlibat cekcok dengan salah satu pemilik ruko di Blok Z4 Utara nomor 13-14 yang diduga bernama Bambang Hartanto.
Pemkot dinilai lamban
Riang Prasetya menilai, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara terkesan lamban menangani dugaan pelanggaran deretan ruko yang mencaplok jalan dan saluran air ini.
Ruko-ruko yang diduga melanggar IMB tersebut sudah dilaporkan Riang ke pihak kelurahan hingga Wali Kota Jakarta Utara sejak 2019.
Namun, baru ditindaklanjuti secara nyata pada belakangan ini.
"Ya pastilah, pasti dong (terkesan lamban). Kan saya waktu lapor ke Lurah dan Camat, Pemkot bukannya enggak tahu. Saya kan tembusin (suratnya ke Wali Kota), meskipun saya enggak kejar ya. Tapikan suratnya masuk," kata Riang saat ditemui di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (15/5/2023).
Baca juga: Satpol PP Sambangi Ruko-ruko yang Caplok Bahu Jalan dan Tutup Saluran Air di Pluit
Riang pun saat ini masih menunggu tindak lanjut pejabat berwenang terkait permasalahan ini, setelah adanya kegiatan pendataan dan pengukuran oleh Kelurahan Pluit.
"Itukan kegiatan internal dari pihak Kelurahan Pluit, yang mana kegiatan pendataan itu adalah disposisi dari Wali Kota, yang memerintahkan kepada Lurah Pluit untuk dilakukan pendataan," ujarnya.
"Jadi tidak ada pendataan kepentingannya kepada RT. Kepentingannya pendataan itu kepada pihak-pihak terkait," sambungnya.
Para pejabat bungkam
Saat dihubungi Kompas.com pada Senin (15/5/2023) kemarin untuk ditanya soal tindak lanjut penindakan ruko yang melanggar, sejumlah pejabat justru bungkam.
Kompas.com meminta tanggapan tentang pelanggaran tersebut, salah satunya ke Pelaksana Tugas Lurah Pluit, Yason Simanjuntak.
Namun, ia mengaku belum bisa memberikan pernyataan ke media.
"Mohon maaf, Bang. Kami lagi siapkan jawabannya, lagi diproses, kami lagi siapkan jawaban, belum bisa kasih statement, makasih ya," ucap Yason kepada Kompas.com pada Senin (15/5/2023).
Baca juga: Kala Para Pejabat Kompak Bungkam Saat Disinggung Soal Ruko yang Caplok Jalan di Pluit...
Saat ditanya bagaimana proses pendataan dan pengukuran dari pihak Kelurahan Pluit soal ruko-ruko tersebut, Yason memberikan jawaban yang sama.
"Nanti kami kasih jawabannya," tutur Yason.
Kompas.com juga mencoba menghubungi Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, Camat Penjaringan Depika Romadi, dan Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara Jogi Harjudanto.
Namun, masih belum ada jawaban dari para pejabat itu
Tetapi, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Penjaringan, Royto memberikan jawaban tentang pendataan dan pengukuran ruko-ruko di Pluit.
"Yang melakukan pendataan itu, Pak Lurah, Mas," ujar Royto kepada Kompas.com, Senin.
Ketika ditanya apakah dia hadir dalam rapat di Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk mempersiapkan rekomendasi teknis (rekomtek) sebagai dasar pemberian surat peringatan (SP) pembongkaran terhadap deretan ruko di Pluit, Royto memberikan jawaban normatif.
"Nanti satu corong saja dari Kominfo Jakarta Utara," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.