Hamzah memastikan bahwa pemberhentian H akan dilakukan hingga kasus ini selesai.
Pihak kampus juga akan mengambil langkah lanjutan apabila di kemudian hari terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau ternyata dinyatakan tersangka, kami pasti akan memberikan tanggapan lanjutan. Jadi, kami sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucap Hamzah.
Diberhentikan sementara di PT Ikeda
Tak hanya di tempatnya mengajar, H juga sudah diberhentikan di tempatnya bekerja.
Pemberhentian sementara dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan penegak hukum.
Kuasa Hukum PT Ikeda, perusahaan outsorcing tempat AD bekerja, Ruddy Budhi Gunawan, mengatakan, korban AD bekerja sejak November 2022.
Sedangkan pelaku H yang merupakan manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan bekerja sejak 2020.
Ruddy menyebutkan, jika H terbukti bersalah, perusahaan dipastikan memberikan sanksi lebih tegas kepadanya.
"Kami memberikan kewenangan sepenuhnya untuk proses hukum kepada penyidik," kata Ruddy dalam konferensi persnya, Sabtu (13/5/2023).
Pihak perusahaan juga telah memanggil H untuk dimintai keterangan.
Kuasa hukum korban belum puas
Dihubungi terpisah, Untung Nassari, kuasa Hukum dari AD, mengaku belum puas setelah pelaku berinisial H diberhentikan sementara dari tempat kerjanya.
Untung berharap agar polisi bisa terus menyelidiki kasus H dan segera menyeret pelaku ke pengadilan.
Sebab, tindakan H dinilai sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum di Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).