Pada Pasal 5 UU TPKS misalnya, di sana diatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.
Sementara di pasal 6, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.
"Kan ada pelecehan dan body shaming, berarti kalau bicara soal hukum, mens rea-nya ada, sudah dapat. Tinggal membuktikan siapa saja yang melapor, itu ada korban, dan kami pastikan sudah ada," ucap dia.
Baca juga: Karyawati yang Diajak Staycation oleh Bos Mengaku Dilecehkan secara Fisik dan Verbal
Menurut dia, pelecehan yang dimaksud terjadi saat AD dipanggil ke ruangan oleh pelaku H.
Saat itu, tangan AD disentuh oleh H.
Korban refleks menepis sentuhan tersebut dan H justru melontarkan kalimat yang menyinggung.
"Kemudian dia pelaku mengatakan bahwa 'tangan kamu halus banget, ya. Kamu enggak pernah nyuci?'. Itu yang disampaikan klien saya dan itu body shaming (atau pelecehan) dan itu ada niat sebenarnya," ungkap Untung.
Pengakuan AD
Korban AD sebelumnya juga membuat pengakuan soal kelakuan bosnya.
Ia mengaku sampai risih dan takut karena tindakan tidak sopan yang dilakukan bosnya.
Sebab, bosnya yang berposisi sebagai manager itu berkali-kali mengajak AD untuk jalan berdua dengan iming-iming perpanjang kontrak.
"Sudah hampir enam bulan itu, (diajak) 'ayo makan' gitu, selalu nagih, lama-lama saya jadi risih, terus takut," ucap AD kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
AD mengaku ajakan bosnya itu bahkan membuat batinnya tertekan.
Atasannya selalu memaksa dan mengancam untuk memutus kontrak kerja AD di perusahaan.
"Iming-imingnya itu kalau mau diperpanjang, harus mau diajak jalan, kalau enggak mau diajak jalan, ya sudah, habis kontrak saja," ungkap AD.
Meski dengan segala tekanan dari atasannya, namun AD selalu mengelak dan meminta agar tidak jalan berdua saja.
"Dia (atasan AD) selalu tanya kapan jalan berdua, saya selalu alasan 'iya, nanti. Saya maunya bareng-bareng', tapi dia selalu enggak mau, maunya berdua," kata AD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.