BEKASI, KOMPAS.com - Kasus bos yang mengajak karyawati pabrik di Cikarang staycation demi perpanjangan kontrak terus bergulir.
Terduga pelaku, yakni H, sudah mendapatkan sanksi dari kantor tempat ia bekerja serta kampus tempat ia mengajar sebagai dosen.
Meski demikian, korban berinisial AD (23) merasa belum puas. Pihak korban berharap pelaku bisa dijerat pidana.
Diberhentikan dari kampus
Terbaru, H yang ternyata seorang dosen di Universitas Pelita Bangsa Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, diberhentikan sementara dari kampusnya.
Pemberhentian dilakukan karena pihak kampus merasa terdampak dan dirugikan oleh kelakuan H.
Keputusan penghentian sementara pelaku dibuat secara terbuka oleh pihak kampus Universitas Pelita Bangsa.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan rektor No.004/SL/1.1NA/UPB/V/2023.
"Universitas Pelita Bangsa secara tegas tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun sebagaimana sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," demikian bunyi surat keputusan rektor tersebut.
Baca juga: Diberhentikan Kampus, Dosen Sekaligus Bos yang Ajak Karyawati Staycation Diam Tertunduk Lesu
Masih dalam surat keputusan rektor, pihak Universitas Pelita Bangsa juga kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami juga membuka layanan aduan kepada seluruh civitas akademia maupun masyarakat umum terkait pelanggaran atau kekerasan seksual," demikian bunyi surat keputusan tersebut.
Tenaga pengajar yang baru masuk
Rektor Universitas Pelita Bangsa Hamzah Muhammad Mardi Putra membenarkan perihal sosok H yang adalah seorang dosen di kampusnya.
H adalah seorang dosen Program Studi Teknik Industri yang belum lama bekerja di Universitas Pelita Bangsa.
"Ya, benar beliau itu dosen. Memang belum satu tahun, jadi memang dosen baru dan masih mengajar," ujar Hamzah di Universitas Pelita Bangsa, Senin (15/5/2023) sore.
Baca juga: Saat Bos yang Ajak Karyawati “Staycation” Ternyata Rangkap Profesi sebagai Dosen Kampus Swasta…
Hamzah memastikan bahwa pemberhentian H akan dilakukan hingga kasus ini selesai.
Pihak kampus juga akan mengambil langkah lanjutan apabila di kemudian hari terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau ternyata dinyatakan tersangka, kami pasti akan memberikan tanggapan lanjutan. Jadi, kami sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucap Hamzah.
Diberhentikan sementara di PT Ikeda
Tak hanya di tempatnya mengajar, H juga sudah diberhentikan di tempatnya bekerja.
Pemberhentian sementara dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan penegak hukum.
Kuasa Hukum PT Ikeda, perusahaan outsorcing tempat AD bekerja, Ruddy Budhi Gunawan, mengatakan, korban AD bekerja sejak November 2022.
Sedangkan pelaku H yang merupakan manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan bekerja sejak 2020.
Ruddy menyebutkan, jika H terbukti bersalah, perusahaan dipastikan memberikan sanksi lebih tegas kepadanya.
"Kami memberikan kewenangan sepenuhnya untuk proses hukum kepada penyidik," kata Ruddy dalam konferensi persnya, Sabtu (13/5/2023).
Pihak perusahaan juga telah memanggil H untuk dimintai keterangan.
Kuasa hukum korban belum puas
Dihubungi terpisah, Untung Nassari, kuasa Hukum dari AD, mengaku belum puas setelah pelaku berinisial H diberhentikan sementara dari tempat kerjanya.
Untung berharap agar polisi bisa terus menyelidiki kasus H dan segera menyeret pelaku ke pengadilan.
Sebab, tindakan H dinilai sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum di Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pada Pasal 5 UU TPKS misalnya, di sana diatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.
Sementara di pasal 6, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.
"Kan ada pelecehan dan body shaming, berarti kalau bicara soal hukum, mens rea-nya ada, sudah dapat. Tinggal membuktikan siapa saja yang melapor, itu ada korban, dan kami pastikan sudah ada," ucap dia.
Baca juga: Karyawati yang Diajak Staycation oleh Bos Mengaku Dilecehkan secara Fisik dan Verbal
Menurut dia, pelecehan yang dimaksud terjadi saat AD dipanggil ke ruangan oleh pelaku H.
Saat itu, tangan AD disentuh oleh H.
Korban refleks menepis sentuhan tersebut dan H justru melontarkan kalimat yang menyinggung.
"Kemudian dia pelaku mengatakan bahwa 'tangan kamu halus banget, ya. Kamu enggak pernah nyuci?'. Itu yang disampaikan klien saya dan itu body shaming (atau pelecehan) dan itu ada niat sebenarnya," ungkap Untung.
Pengakuan AD
Korban AD sebelumnya juga membuat pengakuan soal kelakuan bosnya.
Ia mengaku sampai risih dan takut karena tindakan tidak sopan yang dilakukan bosnya.
Sebab, bosnya yang berposisi sebagai manager itu berkali-kali mengajak AD untuk jalan berdua dengan iming-iming perpanjang kontrak.
"Sudah hampir enam bulan itu, (diajak) 'ayo makan' gitu, selalu nagih, lama-lama saya jadi risih, terus takut," ucap AD kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
AD mengaku ajakan bosnya itu bahkan membuat batinnya tertekan.
Atasannya selalu memaksa dan mengancam untuk memutus kontrak kerja AD di perusahaan.
"Iming-imingnya itu kalau mau diperpanjang, harus mau diajak jalan, kalau enggak mau diajak jalan, ya sudah, habis kontrak saja," ungkap AD.
Meski dengan segala tekanan dari atasannya, namun AD selalu mengelak dan meminta agar tidak jalan berdua saja.
"Dia (atasan AD) selalu tanya kapan jalan berdua, saya selalu alasan 'iya, nanti. Saya maunya bareng-bareng', tapi dia selalu enggak mau, maunya berdua," kata AD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.