JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Natalia Rusli, terdakwa penipuan dan penggelapan korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, melaporkan mantan kliennya, Verawati Sanjaya ke Polda Metro Jaya.
Lewat kuasa hukumnya, Kasyuni Kamal, Natalia melaporkan Verawati atas dugaan kasus pemalsuan dokumen terkait surat keterangan Covid-19.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP / B / 2659 / V / 2023 /SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 15 Mei 2023.
"Laporannya terkait dugaan tindak pidana pemalsuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 263 KUHP," ujar Kasyuni saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).
Kasyuni menjelaskan bahwa Verawati seharusnya menjadi saksi dalam persidangan kliennya pada Selasa (9/5/2023).
Namun, Verawati tak hadir dengan alasan terpapar Covid-19 dan harus menjalani isolasi.
"Kami datangi ke rumah sakit yang mengeluarkan surat Covid-19 itu kemudian kami cek ke website Kementerian Kesehatan tidak ada data terkait Covid-19 Verawati tapi tidak ada," kata Kasyuni.
Dia pun menduga bahwa surat keterangan Covid-19 palsu agar Verawati tidak hadir ke persidangan.
Padahal keterangan Verawati sangat diperlukan, sehingga ketidakhadirannya dianggap menghambat persidangan.
"Kami belum bisa pastikan posisinya ada di mana, atau isolasi di mana kami tidak tahu. Untuk saat ini, baru Verawati saja yang dilaporkan karena tindakannya memperlambat proses persidangan," ungkap Kasyuni.
Baca juga: Kuasa Hukum Akui Natalia Rusli Belum Sumpah Advokat Saat Tangani Korban Indosurya
Sebagai informasi, Natalia Rusli didakwa telah menipu dan menggelapkan uang korban KSP Indosurya yang menggunakan jasanya sebagai pengacara.
Natalia diduga telah menipu korban berinisial VS hingga Rp 45 juta.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Natalia Rusli telah melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menyampaikan, Natalia Rusli menjanjikan bisa mencairkan uang VS sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
Setelah bersepakat, Natalia kemudian membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditandatangani pada 16 April 2020.
"Namun, tersangka tidak menepati janjinya," kata Andri.
Lantaran tak juga mendapatkan uangnya kembali, VS melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021.
Atas laporan korban, Natalia disebut sempat mangkir dari panggilan polisi.
Dia pun kemudian dimasukkan ke daftar pencarian (DPO) sejak 8 Desember 2022 dan menyerahkan diri pada Selasa (21/3/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.