Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/05/2023, 11:26 WIB
Baharudin Al Farisi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, Riang Prasetya mengatakan, tidak akan banyak ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, yang melakukan pelanggaran jika aparat bertindak cepat.

Sebab, Riang telah melaporkan dugaan pelanggaran garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB) ruko di sana kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan pada 2019. Namun, laporannya tak kunjung ditindaklanjuti.

"Bila saja pihak Lurah Pluit, khususnya Camat Penjaringan, segera mengambil tindakan saat saya melaporkan pada awal adanya pelanggaran, karena dibiarkan, maka pemilik ruko lain pun jadi ikut-ikutan melanggar," kata Riang saat ditemui di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Saat Para Pejabat Kompak Bungkam dan Dinilai Lamban Menangani Ruko Caplok Bahu Jalan di Pluit

Dia mengaku kecewa dengan sikap aparat yang tidak menindaklanjuti laporannya sejak 2019. Akhirnya, Riang melayangkan surat kepada Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebanyak dua kali.

Setelahnya, ruko-ruko di Pluit baru didata dan diukur beberapa waktu lalu.

"Bila saya bertindak selaku RT, suka atau tidak suka itu kan soal rasa, tapi ini aturan lho, harus ditaati, tidak boleh tebang pilih," tutur Riang.

"Buat para pelanggar bangunan itu juga seharusnya tahu bahwa negara ini punya aturan hukum. Kalau sudah demikian, siapa yang zalim? Mereka tidak menunaikan kewajibannya dan juga mengabaikan hak orang lain," sambung dia.

Baca juga: Saat Ruko di Pluit yang Caplok Bahu Jalan Tak Kunjung Ditindak...

Sebagai informasi, deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, diduga melanggar IMB.

Para pemilik ruko disebut memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan dan menutup saluran air sehingga mengakibatkan banjir saat hujan turun.

Sejak 2019, Riang Prasetya sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan. Namun, ruko-ruko tersebut belum juga ditertibkan.

Teranyar, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola kawasan menyatakan, deretan ruko di Jalan Niaga melanggar IMB.

Jakpro mengirim surat permohonan penertiban kepada Pemerintah Kota Jakarta Utara. Pemerintah kemudian mendata dan mengukur ruko-ruko yang akan ditertibkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tiga Raperda Disahkan DPRD, Heru Budi Tekankan Sinergi Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Tiga Raperda Disahkan DPRD, Heru Budi Tekankan Sinergi Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Megapolitan
Sialnya Pemuda Tunarungu dan Tunawicara di Cakung, Dikeroyok 3 Pengamen gara-gara Tak Berikan Uang

Sialnya Pemuda Tunarungu dan Tunawicara di Cakung, Dikeroyok 3 Pengamen gara-gara Tak Berikan Uang

Megapolitan
Tarif Tol Pondok Aren-Ulujami Terbaru per 4 Desember 2023

Tarif Tol Pondok Aren-Ulujami Terbaru per 4 Desember 2023

Megapolitan
Periksa Firli, Polisi Tanyai soal Bukti Valas Rp 7,4 Miliar dan Aset-asetnya

Periksa Firli, Polisi Tanyai soal Bukti Valas Rp 7,4 Miliar dan Aset-asetnya

Megapolitan
Warga Depok Keluhkan KIS Tiba-tiba Non-aktif, Dinsos: Berobat Sebut NIK Saja

Warga Depok Keluhkan KIS Tiba-tiba Non-aktif, Dinsos: Berobat Sebut NIK Saja

Megapolitan
Polisi Gelar Olah TKP Gabungan di Lokasi Penemuan 4 Mayat Bocah di Jagakarsa

Polisi Gelar Olah TKP Gabungan di Lokasi Penemuan 4 Mayat Bocah di Jagakarsa

Megapolitan
4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Mayatnya Berjejer di Kasur

4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Mayatnya Berjejer di Kasur

Megapolitan
Selain Soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Bakal Periksa Gibran soal Kampanyenya di Jakut

Selain Soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Bakal Periksa Gibran soal Kampanyenya di Jakut

Megapolitan
Hujan Deras Sejak Sore, Jalan Dr Setiabudi Pamulang Terendam Banjir

Hujan Deras Sejak Sore, Jalan Dr Setiabudi Pamulang Terendam Banjir

Megapolitan
RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Heru Budi: Saya Belum Baca...

RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Heru Budi: Saya Belum Baca...

Megapolitan
Diguyur Hujan Deras, Lima Perumahan di Tangsel Kebanjiran

Diguyur Hujan Deras, Lima Perumahan di Tangsel Kebanjiran

Megapolitan
Pengamat: Pernyataan Aiman Seharusnya Jadi Kritik Biasa

Pengamat: Pernyataan Aiman Seharusnya Jadi Kritik Biasa

Megapolitan
4 Bocah Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakan, Tetangga Cium Bau Tak Sedap

4 Bocah Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakan, Tetangga Cium Bau Tak Sedap

Megapolitan
Dinsos Depok Minta Warga Tak Khawatir jika KIS Mendadak Tidak Aktif

Dinsos Depok Minta Warga Tak Khawatir jika KIS Mendadak Tidak Aktif

Megapolitan
KPU Jakarta Barat Izinkan Pendamping Tuntun 14.041 Penyandang Disabilitas Saat Pemilu

KPU Jakarta Barat Izinkan Pendamping Tuntun 14.041 Penyandang Disabilitas Saat Pemilu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com