JAKARTA, KOMPAS.com - Pengaturan jam kerja untuk mengurangi kemacetan di Jakarta dinilai berpotensi mengganggu aktivitas perekonomian Ibu Kota.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri.
Menurut Firman, walaupun pekerja pabrik lebih banyak di luar Jakarta, tetapi ada beberapa anggota asosiasinya yang berjualan retail di mal maupun toko di Ibu Kota.
Baca juga: Pengaturan Jam Kerja Masih Didiskusikan, Polda Metro Bakal Minta Pendapat soal Efektivitas
Firman menjelaskan, jika karyawan toko masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, aktivitas ekonomi di toko itu akan terganggu.
"Jadi kalau kemudian itu misalnya karyawan yang biasanya sampai di Jakarta jam 10.00 WIB, sekarang dia harus sampai jam 8.00 WIB, sedangkan jam 15.00 WIB harus pulang, apakah ini akan menganggu aktivitas ekonomi di retailnya," ujar Firman saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).
"Hal itu kan harus diperhitungkan juga ya," tambah dia.
Baca juga: Gelar FGD Pengaturan Jam Kerja, Dishub DKI: Kami Terbuka Terima Saran
Menurut dia, pengaturan jam kerja dapat mengubah jam operasional toko di Jakarta. Hal ini juga akan berdampak pada transaksi penjualan yang berubah.
"Kalau retail di Jakarta nantinya akan bergeser jam, kemudian waktu pulang lebih lama yang jam 10.00 WIB, itu kan akan memengaruhi pola konsumsi, pola transaksi itu harus dipikirkan juga ya," jelas Firman.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya masih menggelar diskusi soal aturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan.
Polda Metro Jaya akan menggelar diskusi terakhir pekan depan bersama Pemprov DKI Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.