TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyebut polisi terlalu dini menetapkan sopir bus sebagai tersangka kasus kecelakaan di Wisata Guci, Tegal, yang terjadi pada Minggu (7/5/2023).
Menurut Hotman, sopir maupun kernet telah menjalankan pekerjaan mereka dengan baik tanpa ada unsur kelalaian.
Hal itu juga sudah sesuai dengan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang mengungkap bahwa rem parkir bus masih berfungsi atau dalam keadaan terkunci.
"Jadi terlalu diri bagi Polres Tegal untuk menetapkan tersangka ini seperti menutup duka dari para korban tapi enggak boleh gitu dong terlalu dini," ujar Hotman Paris saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: KNKT Sebut Kecil Kemungkinan Bus Masuk Sungai di Guci Tegal akibat Rem Tangan Dimainkan Bocah
Kata Hotman, sopir telah memarkirkan bus di tempat yang sesuai, yakni di parkiran kendaraan resmi.
Selain itu, peristiwa kecelakaan baru terjadi pada esok harinya setelah bus tiba di TKP semalam.
"Semalaman mobil parkir di situ berarti aman ya enggak kenapa-kenapa mungkin setelah semalam tanah gembur sehingga menurut KNKT itu larinya saat terjun lambat," kata dia.
"Nah itu (semalaman) ketahan terus, mungkin enggak kuat rem itu untuk menahan tanah," sambungnya.
Baca juga: Ayahnya Jadi Tersangka, Anak Sopir Bus Guci Tegal Minta Bantuan Hukum ke Hotman Paris
Pengacara kondang 63 tahun tersebut juga menyebut polisi belum mempunyai cukup bukti yang kuat.
"Saya melihat terlalu dini Polres Tegal menetapkan tersangka, belum cukup alat bukti, hanya karena penumpang naik, mobil menyala sopir belum naik, di mana-mana juga begitu," kata Hotman.
Oleh karenanya, Hotman berpendapat, pengelola parkir dan Dinas Pariwisata seharusnya juga turut diperiksa polisi.
"Dinas Pariwisata dan pengelola parkir di sana. Pastikan pengelola parkir dapat duit dong, harusnya mereka dong kan, dapat uang yang wajibkan parkir di situ," paparnya.
Baca juga: Bela Sopir Bus soal Kecelakaan Guci, Hotman Paris: Tak Ada Kelalaian, Sudah Sesuai SOP
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan opir dan kernet bus peziarah yang kecelakaan di Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan yang sampai memakan dua korban jiwa warga Tangerang Selatan.
Kepala Kepolisian Resor Tegal (Kapolres) Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan, keduanya dijerat Pasal 359 KUHP.
"Mereka berdua kita kenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi," kata Sajarod, saat dihubungi wartawan, Kamis (11/5/2023).
Adapun, bus yang membawa rombongan peziarah asal Tangerang Selatan meluncur bebas tanpa sopir dari tempat parkir hingga terjun ke Sungai Awu, Obyek Pemandian Air Panas Guci, Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023).
Dalam peristiwa itu, 36 penumpang di dalamnya mengalami luka-luka hingga dua di antaranya meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.