Dampak victim blaming ini dapat membuat korban merasa seolah-olah mereka diserang terus-terusan yang bisa berkembang menjadi gangguan mental, seperti gangguan kecemasan dan depresi.
Baca juga: Bos Ajak Karyawati Staycation demi Perpanjangan Kontrak, Komnas Perempuan: Modus Eksploitasi Seksual
Aktivis Perempuan dan Konsultan Gender, Tunggal Pawestri mengapresiasi langkah AD (24) yang melaporkan bosnya ke kepolisian.
Menurut Tunggal, langkah yang dilakukan AD saat ini masih sangat jarang dilakukan oleh perempuan korban pelecehan seksual.
"Biasanya mereka (korban pelecehan) cenderung menutup atau hanya menceritakan ke teman-teman terdekat atau di lingkaran kerjanya," jelas Tunggal.
Kendati demikian, Tunggal mengaku begitu geram dengan kasus yang menimpa AD yang diwarnai dengan dengan iming-iming perpanjangan kontrak kerja.
Perilaku atasannya itu pun tak hanya sekali dua kali. Pelaku yang mempunyai posisi manager itu kerap mengancam memutus kontrak AD karena tak pernah terima ajakannya.
Terduga pelaku, yakni H, sudah mendapatkan sanksi dari kantor tempat ia bekerja. Pelaku kini sudah dinonaktifkan dari PT Ikeda, sebuah perusahaan alih daya atau outsourcing.
H diketahui juga sebagai seorang dosen jurusan Teknik Industri di Universitas Pelita Bangsa, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
(Penulis : Abdul Haris Maulana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.