JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus bos pabrik di Cikarang mengajak staycation karyawati demi perpanjangan kontrak menarik perhatian publik dalam beberapa waktu ke belakang.
AD (24), karyawati yang diajak staycation oleh bosnya, H, mengaku dilecehkan secara verbal dan fisik oleh pelaku.
Kuasa hukum AD, Untung Nassari menyebut H melecehkan korban saat sedang bekerja.
"Seperti yang disampaikan klien atau pelapor bahwa memang terjadi body shaming, peristiwa saat ia (korban) ke ruangan," ucap Untung saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Tangan Karyawati yang Diajak Staycation Bos Dipegang dan Dibilang Halus Banget, Ya...
Pada momen itu, tangan AD disentuh oleh H. Korban pun refleks menepis sentuhan tersebut dan H melontarkan kalimat yang menyinggung soal halusnya tangan AD.
Terkait dengan apa yang dilakukannya, H diberhentikan sementara oleh perusahaan untuk memudahkan pemeriksaan penegak hukum.
Kuasa hukum PT Ikeda, perusahaan outsorcing tempat AD bekerja, Ruddy Budhi Gunawan mengatakan, AD bekerja sejak November 2022.
Sedangkan pelaku H yang merupakan manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan bekerja sejak 2020.
Saat ini, sambung Ruddy, H telah dinonaktifkan sementara agar fokus pada proses hukum.
Jika terbukti bersalah, perusahaan dipastikan memberikan sanksi tegas. PT Ikeda, sambung Ruddy, menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Selain itu, Ruddy mengatakan bahwa pihaknya juga telah memanggil H untuk dimintai keterangan. H disebut mengajak AD makan-makan dan jalan-jalan.
Selain bekerja di PT Ikeda, H juga seorang dosen di Universitas Pelita Bangsa Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Diberhentikan Kampus, Dosen Sekaligus Bos yang Ajak Karyawati Staycation Diam Tertunduk Lesu
Namun, kasus yang menjeratnya saat ini membuat ia diberhentikan sementara dari kampusnya.
Pemberhentian dilakukan karena pihak kampus merasa terdampak dan dirugikan oleh kelakuan H.
Keputusan penghentian sementara H dibuat secara terbuka oleh pihak kampus Universitas Pelita Bangsa.