Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/05/2023, 18:57 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi melalui Polsek Cikarang Barat menangkap 21 pelaku pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor beserta di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, 21 bandit itu merupakan pelaku kejahatan yang saling berkaitan dan memiliki jaringan di provinsi Jawa Barat dan Lampung atau lintas provinsi.

"Ada 21 pelaku yang ditangkap. Mereka tentunya memiliki peran yang berbeda, ada yang memetik (mengambil), ada yang penadah, ada juga yang mengantar dan ada juga yang membeli," kata Twedi saat rilis pers di Mapolsek Cikarang Barat, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Begal Lintas Provinsi yang Bunuh Sopir Truk Ditangkap, Pelaku Ditembak karena Melawan

Penangkapan pertama melibatkan 17 orang pelaku, tiga orang di antaranya berperan sebagai eksekutor pencurian motor. Mereka adalah MC (30), CR (30) dan YA (24).

Setelah tiga bandit itu ditangkap, polisi mengungkap fakta lain, yakni pelaku menjual motor curian tersebut ke seorang penadah berinisial IW.

"Tersangka IW kemudian menjual motor curian ke penadah lain yang ada di Kabupaten dan Kota Bekasi serta Lampung. Total ada enam penadah di Bekasi dan empat penadah di Lampung," ucap Twedi.

Baca juga: Polres Bandara Soetta Musnahkan 893,7 Gram Sabu Selundupan Lintas Provinsi

Dalam menjalankan bisnisnya, IW membawa motor curian yang dibeli penadah menggunakan dua mobil bak terbuka.

Mobil pengangkut hasil kejahatan itu kini ikut disita sebagai barang bukti.

Tak hanya mobil bak terbuka, lanjut Twedi, pihaknya juga turut mengamankan 17 unit sepeda motor curian dan kunci leter T yang digunakan untuk merusak lubang kontak sepeda motor.

Tak berhenti di situ, polisi juga mengungkap kasus bermodus serupa yang melibatkan empat orang pencuri beserta penadah motor jaringan Subang.

Pelaku yakni HS (34) berperan sebagai eksekutor, kemudian hasilnya ia juga ke tiga orang penadah lain yakni AG, IH dan SL.

"HS ini mencuri di seputar Kabupaten Bekasi, kemudian menjualnya ke penadah di wilayah Subang," kata Twedi.

Adapun Twedi mengatakan, para pencuri dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Sementara untuk pelaku penggelapan dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Soal Kasus Aiman, TPN Ganjar-Mahfud: Kebebasan Berbicara Jangan Dibungkam

Soal Kasus Aiman, TPN Ganjar-Mahfud: Kebebasan Berbicara Jangan Dibungkam

Megapolitan
Anies-Muhaimin Belum Tentukan Jadwal Kampanye Bersama

Anies-Muhaimin Belum Tentukan Jadwal Kampanye Bersama

Megapolitan
Perjalanan KRL Tujuan Bogor Sempat Terhambat akibat Gangguan Persinyalan

Perjalanan KRL Tujuan Bogor Sempat Terhambat akibat Gangguan Persinyalan

Megapolitan
Fakta-fakta Guru SDN di Jaktim yang Dapat Upah Rp 300.000 per Bulan: Tak Keberatan hingga Gaji Dinaikkan

Fakta-fakta Guru SDN di Jaktim yang Dapat Upah Rp 300.000 per Bulan: Tak Keberatan hingga Gaji Dinaikkan

Megapolitan
Bendung Katulampa Siaga 2, BPBD DKI Pantau Permukiman di Bantaran Ciliwung

Bendung Katulampa Siaga 2, BPBD DKI Pantau Permukiman di Bantaran Ciliwung

Megapolitan
Tak Terlalu Pedulikan Gimik Politik, Timnas Anies-Muhaimin: Kami Ingin Sebarkan Gagasan

Tak Terlalu Pedulikan Gimik Politik, Timnas Anies-Muhaimin: Kami Ingin Sebarkan Gagasan

Megapolitan
2 Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

2 Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Guyonan Heru Budi, ASN DKI yang Mau Cepat Naik Jabatan Bisa Pindah Tugas ke IKN

Guyonan Heru Budi, ASN DKI yang Mau Cepat Naik Jabatan Bisa Pindah Tugas ke IKN

Megapolitan
Cerita Dini dan Supono, Gigih Mencari Kerja di Usia Paruh Baya demi Anak Semata Wayangnya

Cerita Dini dan Supono, Gigih Mencari Kerja di Usia Paruh Baya demi Anak Semata Wayangnya

Megapolitan
Kafe Kloud Senopati Ditutup Permanen karena Kasus Narkoba, Pemilik Berharap Diberi Kesempatan Kedua

Kafe Kloud Senopati Ditutup Permanen karena Kasus Narkoba, Pemilik Berharap Diberi Kesempatan Kedua

Megapolitan
Sudirman Said: Anies-Muhamin Tak Ada Persiapan Khusus Hadapi Debat Capres-Cawapres

Sudirman Said: Anies-Muhamin Tak Ada Persiapan Khusus Hadapi Debat Capres-Cawapres

Megapolitan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Cakung Cilincing

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Cakung Cilincing

Megapolitan
TPN Ganjar-Mahfud Yakin Pernyataan Aiman soal Oknum Polri Tak Netral Bukan Tindak Pidana

TPN Ganjar-Mahfud Yakin Pernyataan Aiman soal Oknum Polri Tak Netral Bukan Tindak Pidana

Megapolitan
Eks Pelaku Tawuran Manggarai Sudah Dapat Kerja, Ada yang di PT KAI

Eks Pelaku Tawuran Manggarai Sudah Dapat Kerja, Ada yang di PT KAI

Megapolitan
Perempuan yang Jasadnya Ditemukan di Sungai Cikeas Diperkirakan Tewas Pekan Lalu

Perempuan yang Jasadnya Ditemukan di Sungai Cikeas Diperkirakan Tewas Pekan Lalu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com