BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi melalui Polsek Cikarang Barat menangkap 21 pelaku pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor beserta di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, 21 bandit itu merupakan pelaku kejahatan yang saling berkaitan dan memiliki jaringan di provinsi Jawa Barat dan Lampung atau lintas provinsi.
"Ada 21 pelaku yang ditangkap. Mereka tentunya memiliki peran yang berbeda, ada yang memetik (mengambil), ada yang penadah, ada juga yang mengantar dan ada juga yang membeli," kata Twedi saat rilis pers di Mapolsek Cikarang Barat, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Begal Lintas Provinsi yang Bunuh Sopir Truk Ditangkap, Pelaku Ditembak karena Melawan
Penangkapan pertama melibatkan 17 orang pelaku, tiga orang di antaranya berperan sebagai eksekutor pencurian motor. Mereka adalah MC (30), CR (30) dan YA (24).
Setelah tiga bandit itu ditangkap, polisi mengungkap fakta lain, yakni pelaku menjual motor curian tersebut ke seorang penadah berinisial IW.
"Tersangka IW kemudian menjual motor curian ke penadah lain yang ada di Kabupaten dan Kota Bekasi serta Lampung. Total ada enam penadah di Bekasi dan empat penadah di Lampung," ucap Twedi.
Baca juga: Polres Bandara Soetta Musnahkan 893,7 Gram Sabu Selundupan Lintas Provinsi
Dalam menjalankan bisnisnya, IW membawa motor curian yang dibeli penadah menggunakan dua mobil bak terbuka.
Mobil pengangkut hasil kejahatan itu kini ikut disita sebagai barang bukti.
Tak hanya mobil bak terbuka, lanjut Twedi, pihaknya juga turut mengamankan 17 unit sepeda motor curian dan kunci leter T yang digunakan untuk merusak lubang kontak sepeda motor.
Tak berhenti di situ, polisi juga mengungkap kasus bermodus serupa yang melibatkan empat orang pencuri beserta penadah motor jaringan Subang.
Pelaku yakni HS (34) berperan sebagai eksekutor, kemudian hasilnya ia juga ke tiga orang penadah lain yakni AG, IH dan SL.
"HS ini mencuri di seputar Kabupaten Bekasi, kemudian menjualnya ke penadah di wilayah Subang," kata Twedi.
Adapun Twedi mengatakan, para pencuri dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Sementara untuk pelaku penggelapan dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.