Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

21 Bandit Spesialis Pencurian dan Penggelapan Lintas Provinsi Diringkus di Cikarang Barat

Kompas.com - 17/05/2023, 18:57 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi melalui Polsek Cikarang Barat menangkap 21 pelaku pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor beserta di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, 21 bandit itu merupakan pelaku kejahatan yang saling berkaitan dan memiliki jaringan di provinsi Jawa Barat dan Lampung atau lintas provinsi.

"Ada 21 pelaku yang ditangkap. Mereka tentunya memiliki peran yang berbeda, ada yang memetik (mengambil), ada yang penadah, ada juga yang mengantar dan ada juga yang membeli," kata Twedi saat rilis pers di Mapolsek Cikarang Barat, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Begal Lintas Provinsi yang Bunuh Sopir Truk Ditangkap, Pelaku Ditembak karena Melawan

Penangkapan pertama melibatkan 17 orang pelaku, tiga orang di antaranya berperan sebagai eksekutor pencurian motor. Mereka adalah MC (30), CR (30) dan YA (24).

Setelah tiga bandit itu ditangkap, polisi mengungkap fakta lain, yakni pelaku menjual motor curian tersebut ke seorang penadah berinisial IW.

"Tersangka IW kemudian menjual motor curian ke penadah lain yang ada di Kabupaten dan Kota Bekasi serta Lampung. Total ada enam penadah di Bekasi dan empat penadah di Lampung," ucap Twedi.

Baca juga: Polres Bandara Soetta Musnahkan 893,7 Gram Sabu Selundupan Lintas Provinsi

Dalam menjalankan bisnisnya, IW membawa motor curian yang dibeli penadah menggunakan dua mobil bak terbuka.

Mobil pengangkut hasil kejahatan itu kini ikut disita sebagai barang bukti.

Tak hanya mobil bak terbuka, lanjut Twedi, pihaknya juga turut mengamankan 17 unit sepeda motor curian dan kunci leter T yang digunakan untuk merusak lubang kontak sepeda motor.

Tak berhenti di situ, polisi juga mengungkap kasus bermodus serupa yang melibatkan empat orang pencuri beserta penadah motor jaringan Subang.

Pelaku yakni HS (34) berperan sebagai eksekutor, kemudian hasilnya ia juga ke tiga orang penadah lain yakni AG, IH dan SL.

"HS ini mencuri di seputar Kabupaten Bekasi, kemudian menjualnya ke penadah di wilayah Subang," kata Twedi.

Adapun Twedi mengatakan, para pencuri dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Sementara untuk pelaku penggelapan dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com