BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Yohanes Redhoi mengatakan, pelaku pemalakan terhadap seorang sopir truk di Bogor, Jawa Barat, berinisial R, pernah terlibat kasus kriminal lain.
Yohanes mengungkapkan, dari catatan kepolisian, pelaku adalah seorang residivis. Ia pernah ditangkap atas kasus pencurian handphone.
"Dia merupakan residivis pencurian HP. Pernah ditangkap setahun tahun lalu di Polsek Rancabungur. Baru keluar bulan Desember kemarin," ucap Yohanes, Kamis (18/5/2023).
Baca juga: Viral Video Aksi Pemalakan terhadap Sopir Truk di Bogor, Pelaku Berseragam Ormas
Yohanes menuturkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor atas kasus pemalakan yang dilakukan terhadap seorang sopir truk di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya, sambung Yohanes, pelaku dijerat Pasal 368 subsider Pasal 335 dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.
"Sudah ditetapkan tersangka. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif," sebutnya.
Baca juga: Saat Anggota Ormas Pemuda Pancasila Berulah dan Palak Sopir Truk di Bogor, Kini Jadi Tersangka
Sebelumnya, aksi pemalakan pria berseragam organisasi masyarakat (ormas) memalak sopir truk itu viral di media sosial.
Dalam video itu dinarasikan pelaku memaksa meminta uang sebesar Rp 10.000 dan mengancam akan melakukan perusakan.
Aksi premanisme yang direkam oleh korban pun kemudian viral di media sosial.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.