Barang bukti uang palsu sebanyak 988 lembar ditemukan saat penangkapan lima pelaku lain.
Di tengah proses penyelidikan, penyidik kembali mendapat informasi ada kelompok lain yang juga menawarkan uang palsu pecahan 100 dollar AS.
Setelah dikembangkan, penyidik menangkap empat pelaku lain di sejumlah lokasi dengan barang bukti 1.000 lembar uang palsu.
"Jadi mereka ini dari dua jaringan yang berbeda. Semuanya ini merupakan penjual atau pengedar," jelas Auliansyah.
Kini, 12 tersangka berinisial MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y, M, AGS, RW, R, MS, A telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 245 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.