JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah rumah tua berdiri di antara deretan bangunan tinggi menjulang di kawasan Kebon Melati, Jakarta Pusat.
Rumah tersebut merupakan milik Lies (68) yang menolak direlokasi saat Apartemen Thamrin Excecutive Residence dibangun di sana.
Jenggo (53), mantan tetangga Lies, mengaku bahwa dulu ia, Lies dan sejumlah orang lain tinggal di sejumlah rumah tapak di sebuah kampung bernama Kebon Melati.
Lalu, pada 2007, pembangunan apartemen itu mulai dicanangkan.
Penduduk Kampung Kebon Melati pun ditawari uang ganti rugi agar bersedia direlokasi.
Mayoritas penduduk di sana, kecuali Lies, menerima tawaran itu.
“Mpok Lies doang enggak mau (pindah),” ujar Jenggo saat ditemui Kompas.com, Sabtu (20/5/2023).
Menurut Jenggo, warga di Kampung Kebon Melati ditawari miliaran rupiah sebagai uang ganti rugi.
“Itu kan awalnya perkampungan dulunya, akhirnya dibangun apartemen. Cuma kan posisi dia (Lies) memang bertahan. Pernah ditawarin Rp 4 miliar enggak mau," papar Jenggo.
Sebelumnya, saat ditemui pada 2019 lalu, Lies mengaku ditawari uang ganti rugi senilai miliaran rupiah oleh pihak pengembang apartemen.