JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga D (17) kecewa begitu mengetahui proses penegakan hukum Mario Dandy Satrio (20), tersangka utama penganiayaan, berjalan di tempat.
Perwakilan keluarga D, Alto Luger, menilai institusi penegak hukum terlalu lama dalam mengambil keputusan. Padahal tersangka AG (15), sudah divonis 3,5 tahun penjara oleh pengadilan beberapa waktu lalu.
"Memang ada tuntutan UU supaya proses persidangan anak yang berkonflik dengan hukum dipercepat, tetapi materi persidangan mereka kan satu paket. Seharusnya tidak perlu waktu lama untuk proses pemberkasan Mario Dandy," ujar Alto saat dihubungi, Selasa (23/5/2023).
Melihat realita yang ada, Alto pun berkelakar agar Mario dikembalikan ke masyarakat.
Baca juga: Jaksa Belum Selesai Teliti Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas
Ia merasa putra Rafael Alun sangat cocok untuk dinobatkan sebagai "Duta Free Kick".
"Mario sekalian saja dibebaskan, kalau perlu dinobatkan sebagai 'Duta Free Kick'. Kenapa begitu? Soalnya dia berteriak free kick saat menendang kepala D," ungkap Alto.
"Jadi intinya kalau memang kasusnya mandek, jadikan saja dia sebagai 'Duta Freee Kick'. Toh banyak juga orang yang terkena narkoba jadi 'Duta Narkoba', yang enggak bisa baca Pancasila jadi 'Duta Pancasila'," sindir dia.
Adapun berkas Mario Dandy sampai saat ini belum dinyatakan lengkap atau P21.
Saat ini berkasnya diketahui masih diteliti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara Mario Dandy sempat dikembalikan ke jaksa penuntut umum (JPU) oleh Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2023.
Baca juga: Polda Metro Segera Periksa Mario Dandy Terkait Pencabulan Terhadap AG
"Kami punya jangka waktu maksimum 14 hari, dari tanggal 10 Mei 2023 kalau enggak salah. Jadi tunggu saja. Terkait dengan berapa hari ke depannya ya jaksa punya batas waktu 14 hari," ujar Ade saat dihubungi, Senin (22/5/2023).
Sebagai informasi, Mario Dandy Satrio adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider 353 Ayat 2 KUHP, subsider 351 Ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 Ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.