DEPOK, KOMPAS.com- Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, suami istri di Depok sama-sama melakukan kekerasan terhadap pasangan sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Karyoto menyampaikan itu setelah mengetahui duduk perkara kasus saat berdiskusi dengan jajarannya di Mapolres Depok, Kamis (25/5/2023).
"Saya sudah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi ini. Ada sebab-akibat yang (membuat suami istri) saling melakukan kekerasan," kata Karyoto di Mapolres Depok.
Baca juga: Istri yang Dianiaya Suami di Depok Ditangguhkan Penahanannya
Namun, Karyoto tak menjelaskan secara terperinci sebab-akibat yang memicu pasangan suami istri itu saling menganiaya.
Dalam pertemuan itu, Karyoto memerintahkan Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady untuk mengecek kembali penanganan perkara tersebut.
"Makanya, kemarin saya perintahkan, coba cek Pak Kapolres, kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya di awal juga mengatakan, yang adil lah dalam menegakkan sebuah perkara," ucap dia.
Adapun Karyoto mendatangi Mapolres Metro Depok untuk menanyakan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang informasinya viral di media sosial.
Karyoto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca juga: Kapolda Metro Datangi Mapolres Depok, Cek Penanganan Kasus Suami Istri Saling Aniaya
Dalam kasus itu, suami istri sama-sama ditetapkan sebagai tersangka penganiaya pasangannya.
Kasus ini menjadi sorotan setelah utas viral di Twitter menarasikan seorang istri bernama Putri Balqis yang dianiaya oleh suaminya justru ditetapkan sebagai tersangka.
Twit tersebut dibuat oleh pemilik akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.
Dalam utas disebutkan, penganiayaan terhadap Putri Balqis terjadi pada Februari 2023.
Menurut pengunggah, mata Putri disiram bon cabai, kepalanya dibenturkan ke tembok, dan rambutnya dijambak oleh sang suami.
Baca juga: Mahfud MD Telepon Kapolda Metro, Tanya Kasus Istri Korban KDRT Jadi Tersangka di Depok
Sementara itu, berdasarkan keterangan polisi, awalnya Putri dan suaminya cekcok. Putri lalu mengucapkan kata-kata yang membuat suaminya tersinggung.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.