Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PN Jaksel dan PT DKI yang Tangani Kasus AG Juga Dilaporkan ke Mahkamah Agung

Kompas.com - 25/05/2023, 16:19 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara dan hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Budi Hapsari tidak hanya dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Kedua hakim yang menangani sidang AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17) itu juga dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) oleh Koalisi Anti-Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP).

"Kami Koalisi AG-AP tidak hanya menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan dan hakim tunggal pada PT DKI ke KY, kami juga menyampaikannya ke Badan Pengawas MA," ujar perwakilan Koalisi AG-AP Aisyah Assyifa, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Hakim Tunggal PN Jaksel dan PT DKI yang Tangani Kasus AG Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Aisyah mengatakan, Koalisi AG-AP melaporkan hal yang sama ke KY dan Badan Pengawas MA. Ada empat poin dalam laporan itu.

Salah satu poin yang diadukan adalah sikap Sri Wahyuni yang menolak untuk memutarkan rekaman kamera CCTV dalam sidang AG. Sri dianggap tidak berimbang dalam memeriksa perkara itu.

"Pertama, Hakim Sri menolak untuk memutarkan video CCTV di ruang sidang. Padahal, video CCTV memuat bukti yang berlainan dengan klaim terkait fakta oleh hakim dalam putusan," kata Aisyah.

Baca juga: AG Laporkan Mario Dandy Terkait Pencabulan, Pakar: karena Status Anak, Tetap Pidana meski Saling Suka

Sementara itu, Hakim Budi Hapsari dilaporkan karena diduga kurang cermat dan tidak adil dalam memeriksa perkara AG.

Hakim Budi Hapsari dinilai terlalu terburu-buru saat memeriksa berkas yang dikirimkan PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Koalisi AG-AP mengatakan, Hakim Budi Hapsari memeriksa berkas hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

"Hakim Budi tidak melakukan pemeriksaan yang cermat dan adil terhadap perkara anak. Sebab, berkas persidangan anak dari PN Jakarta Selatan dalam kasus aquo baru dikirimkan ke PT DKI pada 26 April 2023," ungkap Aisyah.

"Kemudian, pada hari yang sama, hakim tunggal PT DKI baru ditunjuk oleh PT DKI Jakarta. Kurang dari 24 jam, yaitu pada 27 April 2023, hakim tunggal PT DKI mengeluarkan putusan untuk memperkuat putusan tingkat pertama yang menghukum penjara anak," imbuh dia.

Baca juga: Pakar: Kasus Pencabulan oleh Mario Dandy Harus Segera agar Jelas Status AG Pelaku atau Korban Juga

Dengan adanya laporan ini, Aisyah berharap tidak ada lagi hakim yang memberikan contoh buruk saat menyelesaikan perkara yang melibatkan kelompok rentan.

Selain itu, ia berharap Badan Pengawas MA dan KY segera memeriksa kedua hakim dalam waktu dekat.

"Kami berharap KY dan Badan Pengawas MA memberikan perhatian pada kasus ini untuk memastikan terciptanya peradilan pidana yang agung. Bahwa perbuatan kedua hakim yang kami duga melanggar kode etik dan perilaku hakim ini dapat menjadi contoh buruk terhadap proses mengadili kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan layaknya anak perempuan AG dalam kasus ini," tutur dia.

Untuk diketahui, AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio (20). Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Baca juga: Trauma Hadapi Persidangan Kilat, Kuasa Hukum AG Harap Hakim Periksa Saksama Memori Kasasi

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, AG sudah divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim menilai, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com