Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Kuasa Hukum Pastikan Video Syur yang Viral Bukan Karyawati Korban "Staycation" Bos, tapi Belum Laporkan Pengunggah

Kompas.com - 26/05/2023, 16:33 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

BEKASI, KOMPAS.com - Untung Nassari, kuasa hukum AD, karyawati yang diajak staycation bos menyampaikan penjelasan soal video syur mirip kliennya yang beredar di Twitter.

Untuk diketahui, video syur seorang wanita yang dinarasikan sebagai AD diunggah oleh akun Twitter @gudangdewasa pada 17 Mei 2023 lalu.

Video syur itu sempat didalami Untung bersama timnya dalam beberapa hari guna mencari tahu kebenarannya.

Bukan AD

Untung memastikan bahwa orang di dalam video syur yang beredar bukanlah kliennya.

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Video Syur yang Viral Bukan Karyawati yang Diajak Staycation Bosnya

"Kami sebagai tim kuasa hukum, sudah bicara dengan klien tentang hal itu, jawaban klien jelas. Tidak melakukan hal yang seperti beredar di Twitter," ujar Untung kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Untung menambahkan, pihaknya belum bisa mengambil langkah selanjutnya terkait video syur yang beredar.

Keputusan soal apakah akan membuat laporan polisi atau tidak akan sepenuhnya diserahkan kepada AD.

"Dikembalikan kepada klien, apakah mau dikasihi atau tidak. Terlepas dari apa pun, kompetensi kami dari dunia hukum. Jadi, dunia digital kami belum paham," kata dia.

Belum laporkan akun pengunggah video syur

Sementara itu, Untung menyebut pihaknya belum berpikir untuk melaporkan akun Twitter @gudangdewasa soal pemeran video syur yang dinarasikan sebagai kliennya.

Baca juga: Belum Laporkan Kasus Video Syur Mirip Karyawati yang Diajak Bos Staycation, Kuasa Hukum Serahkan ke Korban

Sebagai kuasa hukum, Untung menyerahkan sepenuhnya kepada AD, apakah nantinya akun cabul itu akan dilaporkan ke polisi atau tidak.

"Sampai saat ini kami belum diberikan kuasa, apakah akan membuat laporan untuk akun Twitter itu. Belum ada sampai ke sana," kata Untung kepada Kompas.com, Kamis.

Pihak kuasa hukum, kata Untung, saat ini hanya memberi pandangan terkait apa yang bisa dilakukan oleh AD selanjutnya.

Adapun dalam waktu dekat, korban juga akan memberi keterangan resmi soal video syur yang beredar di Twitter.

Sebagai informasi, di tengah pencarian keadilan korban, ada salah satu akun anonim yang diduga sedang memanfaatkan situasi dari kasus AD.

Baca juga: Kasus Karyawati Diajak Staycation Bos Berliku-liku: Pelaku Diberhentikan dari Tempat Kerja, Korban Dinyinyiri Warganet

Akun dengan nama pengguna @gudangdewasa itu membuat sebuah video kolase wajah AD yang menggunakan masker dan disandingkan dengan salah satu wanita yang identitasnya belum diketahui.

Akun tak bertanggung jawab itu bahkan mengunggah beberapa video disertai tautan yang berisi video-video syur lain.

Tautan video kolase yang ia buat bahkan disematkan di profil akun miliknya.

Adapun kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh bos AD, yaitu H di sebuah pabrik di Cikarang, Jawa Barat masih terus bergulir.

Untung Nassari mengaku akan terus mengawal proses hukum yang tengah berlangsung saat ini.

Baca juga: Lara Karyawati yang Diajak Staycation Bos: Penampilannya Dinyinyiri Warganet, Video Mesum Diduga Mirip Dirinya Beredar

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tentunya menunggu dari pihak kepolisian,” ujar Untung, Senin (15/5/2023) lalu.

Dia berharap polisi bisa segera menyelesaikan penyelidikan dan membawa kasus ini ke meja hijau agar terduga pelaku bisa segera diadili.

Kasus ini sendiri mencuat setelah H, mengajak AD untuk menginap bersama atau staycation di luar jam kerja.

H bahkan mengancam tidak akan memperpanjang kontrak AD jika korban menolak ajakan tersebut.

H juga pernah mengelus bagian tubuh AD hingga korban merasa risih dan terganggu.

Untung menilai, apa yang dilakukan H telah memenuhi unsur hukum di Pasal 5 dan 6 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pada Pasal 5 UU TPKS disebutkan bahwa pelaku perbuatan seksual non-fisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.

"Kan ada pelecehan dan body shaming, berarti kalau bicara soal hukum, mens rea nya ada, sudah dapat. Tinggal membuktikan siapa saja yang melapor, itu ada korban, dan kami pastikan sudah ada," ucap dia.

(Penulis: Joy Andre | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com