Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Jalankan Prostitusi "Online", WN Rusia Ditangkap Imigrasi Tangerang

Kompas.com - 27/05/2023, 12:03 WIB
Firda Janati,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Warga negara asing asal Rusia berinisial ZPR (31) ditangkap Imigrasi Tangerang karena diduga melakukan aktivitas prostitusi online.

Berangkat dari informasi yang didapat dari masyarakat, tim intelijen Imigrasi melakukan pengawasan dan akhirnya menangkap ZPR di sebuah penginapan di daerah Tangerang.

"Setelah melakukan pengawasan, cek lapangan, tim berhasil mengamankan satu orang perempuan warga negara asing asal Rusia yang diduga melaksanakan aksi prostitusi online," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama dalam konferensi pers di Imigrasi Kelas I Tangerang, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Curi HP Milik Muncikari Prostitusi Online di Makassar, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi

Rakha mengatakan, ZPR masuk ke Indonesia pada 23 Mei 2023. ZPR menggunakan salah satu situs web prostitusi online internasional untuk melakukan aksinya.

"Tim kami melakukan pengecekan, dan di tempat tersebut memang terjadi, sudah ada sinyal-sinyal bahwa yang bersangkutan akan melajutkan perbuatan yang sangat-sangat tidak baik," ujarnya.

Dalam melancarkan aksinya, ZPR terlebih dahulu membut janji dengan klien yang ingin menggunakan jasanya.

Ia mematok tarif kepada kliennya Rp 4 juta dalam satu kali pertemuan. Tidak ada pembayaran muka dalam aktivitas yang dijalani ZPR ini.

"ZPR mengawali dengan membuat janji terlebih dahulu dengan kliennya di sebuah penginapan yg mematok tarif sekitar Rp 4 juta dalam satu kali pertemuan," kata Rakha.

Dari hasil penangkapan, Rakha mendapatkan barang bukti berupa paspor atas nama pelaku beserta uang tunai.

"Barbuknya ada paspor atas nama ZPR, uang tunai sebesar Rp 4 juta, alat kontrasepsi, dan juga telepon genggam milik ZPR," tutur Rakha.

Lebih lanjut, Rakha berujar, dari hasil pengembangan, ZPR bekerja sendiri alias perorangan.

"(ZPR bekerja) perorangan dan memang dari hasil pengembangan, diketahui dari salah satu aplikasi memesan yang bersangkutan akunnya sudah berverifikasi," ucap Rakha.

Beberapa barang bukti yang merujuk kepada adanya aktivitas prostitusi online juga telah diamankan dari tangan ZPR.

Baca juga: Warung Soto di Klaten Jadi Tempat Prostitusi, Terungkap Saat Ada Tamu Tewas Overdosis Obat Kuat

"Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah paspor kebangsaan Rusia atas nama ZPR, uang tunai sebesar Rp 4 juta, alat kontrasepsi, serta telepon genggam," ujar Rakha.

Ketika ditangkap, ZPR juga tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan (paspor) ataupun Izin Tinggal Keimigrasiannya.

Dia masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) dan masanya telah habis sejak 21 Juli 2023.

Atas perbuatannya, ZPR diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 Juncto 122 huruf (a) dan akan dikenakan tindakan berupa pendeportasian dan penangkalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com