TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 800 mangkuk dijadikan modus baru dalam penyelundupan narkoba jenis sabu jaringan Internasional.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan tersebut.
"Kami menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam rongga mangkuk. Ada 800 mangkok jenis stainless," kata Gato Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (30/5/2023).
Gatot mengatakan, barang haram tersebut dimasukkan ke dalam sela-sela antara dua mangkuk untuk mengelabui petugas.
"Lapisannya ada dua. Jadi di dalamnya ada rongga dimasukkan ke situ. Modusnya dimasukkan rongga antara dua lapis melalui barang kiriman," kata Gatot.
Baca juga: Konsumsi Sabu, 2 Karyawan Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang Ditangkap
Dari penindakan itu, dua pelaku warga negara Indonesia berhasil diamankan yakni MA (28) dan SU (29) beserta barang bukti 800 mangkuk tersebut.
Penangkapan pelaku diawali dengan adanya barang pengiriman dari Malaysia kepada RS yang berada di Lombok Tengah.
Setelah didalami, RS merupakan nama samaran dan alamat yang tertera juga bodong. Sosok RS ternyata adalah pelaku MA.
"Dua pelaku berhasil diamankan dan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket, ada 2 dus berisikan total 800 mangkuk," kata Gatot.
Sebanyak 800 mangkuk tersebut berisikan masing-masing 15 gram sabu. Total, ada 1,2 kg sabu yang diselundupkan menggunakan mangkok itu.
Baca juga: Thailand Sita 1 Ton Lebih Sabu yang akan Dikirim ke Australia
Dalam kesempatan yang sama, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan, dari penangkapan 2 pelaku telah dilakukan pengembangan.
Alhasil, satu orang berinisial J yang berada di lembaga permasyarakatan (lapas) di Batam juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dikenakan pasal berlapis terkait narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Terhadap 3 tersangka tadi, kita kenakan Pasal 114, ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Hengki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.