JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi (Kasi) Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama harus menjalani serangkaian pemeriksaan usai pamer gaji di media sosial.
Ngabila Salama diketahui mengungkapkan nominal gajinya melalui akun Twitter-nya, @ngabila, pada 15 Mei 2023. Ia mengumbar nominal gajinya sebesar Rp 34 juta.
Adapun pemeriksaan terhadap Ngabilla yang dilakukan Inspektorat DKI Jakarta sudah sampai tahap akhir atau sedang difinalisasi. Dalam hal ini, inspektorat berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Pejabat Dinkes DKI Jakarta Sesumbar Soal Gajinya, Benarkah THP-nya Sampai Rp 34 Juta?
Koordinasi dengan KPK sebelumnya juga dilakukan saat finalisasi laporan dua pejabat DKI Jakarta lainnya yang anggota keluarga memamerkan gaya hidup mewah.
Yaitu mantan Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Massdes Arouffy.
Selain itu, ada juga mantan Kepala Seksi (Kasi) Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Suku Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Sudin PUPR) Jakarta Utara Selvy Mandagi.
Baca juga: Sesumbar Nominal Gaji di Medsos, Pejabat Dinkes DKI Menyesal dan Minta Maaf
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan belum menemukan indikasi korupsi maupun pencucian uang yang dilakukan Ngabila.
"Kalau sampai dengan pencucian uang kami belum menemukan indikasi ke sana. Korupsi juga saya belum menemukan arah ke sana," ujar Syaefuloh, dilansir dari Antara, Selasa (30/5/2023).
Lalu, Ngabila juga telah mengakui belum melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Mengenai LHKPN yang Rp73 juta kan sudah mengakui bahwa ada yang belum dilaporkan," kata Syaefuloh.
Baca juga: Buntut Sesumbar Punya Gaji Rp 34 Juta, Pejabat Dinkes DKI Jakarta Kini Diperiksa Inspektorat...
Menurut dia, Inspektorat DKI Jakarta telah memberikan pembinaan kepada ASN dari Dinas Kesehatan setempat setelah memamerkan gaji Rp34 juta per bulan di media sosial (medsos).
Adapun Ngabilla disebut belum melaporkan seluruh aset miliknya. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2022, total harta kekayaan Ngabila hanya Rp 73.188.080.
Inspektorat telah meminta Ngabilla untuk memperbaiki LHKPN. Menurut Syaefuloh, laporan semua kepemilikan harta dari setiap pejabat merupakan aturan yang wajib dilakukan.
"Saya menyarankan (Ngabila) untuk melaporkan apa adanya. Tinggal nanti teman-teman dari KPK menilai apakah ini bisa diterima dengan laporan yang baru. Mudah-mudahan bisa diterima," ucap Syaefuloh, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Pejabat Dinkes Sesumbar Nominal Gaji, Inspektorat Gali Motif yang Bersangkutan
Dalam LHKPN, ia tercatat hanya memiliki aset berupa satu unit mobil Taruna CX 2000 senilai Rp 40 juta yang berasal dari warisan. Selain itu, Ngabila memiliki kas dan setara kas senilai Rp 33.188.080. Tercatat ia tidak memiliki tanah, bangunan maupun utang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.