JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan, pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah yang dihimpun melalui konser internasional, meningkat sekitar 100 persen pada tahun ini.
Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati berujar, PAD tahun ini meningkat sekitar 100 persen jika dibandingkan dengan PAD DKI 2022.
"Kalau dari tahun lalu, (peningkatan PAD DKI) ya jauh sih. Mungkin (peningkatan) bisa 100 persen," tuturnya kepada awak media, Rabu (31/5/2023).
Ia menyebutkan, penyebab PAD tahun ini melonjak salah satu disebabkan konser girlband asal Korea Selatan, Blackpink, yang digelar di Gelora Bung Karno (GBK) beberapa waktu lalu.
Baca juga: Tingkatkan PAD, DKI Integrasikan Proses Perizinan Usaha dengan Data Pertanahan
Kemudian, katanya, bakal ada konser grup band Coldplay yang juga akan digelar di GBK pada 15 November 2023.
Konser Coldplay disebut-sebut bakal menyumbang PAD besar.
Lusiana mengakui, meski tak mengungkapkan berapa total peningkatannya pada tahun ini, PAD 2023 disebut bakal jauh melebihi PAD 2019-2022.
Sebab, terdapat berbagai pembatasan aktivitas saat pandemi Covid-19 di Tanah Air, termasuk di Ibu Kota.
"Kan tahun ini ada konser Coldplay, agenda sampai akhir tahun juga banyak," sebut Lusiana.
Baca juga: Polri Pastikan Promotor Konser Coldplay Tak Terlibat Kasus Penipuan Jastip Tiket
"Tapi memang untuk tahun ini puncaknya setelah tahun 2019, 2020, 2021, 2022. (Peningkatan PAD 2023) memang luar biasa," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, ia mencontohkan, pihak Bapenda DKI menerima PAD berupa pajak daerah dari konser Blackpink setelah keempat personel girlband itu rampung manggung.
"Konser kayak Blackpink, anak buah saya turun ke lapangan pas hari H. Ada tim yang datang, langsung menarik data penjualannya karena kan langsung mekanisme pemeriksaan," urai Lusiana.
"Jadi, acara selesai, langsung tim datang melakukan pemeriksaan untuk menghitung berapa jumlah pajaknya," lanjut dia.
Untuk diketahui, per tiket konser internasional yang digelar di Ibu Kota dikenai pajak daerah sebanyak 15 persen.
Bapenda DKI lantas mengambil setiap pajak daerah dari tiket konser internasional yang terjual.
Aturan soal pengenaan pajak 15 persen tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.