Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/05/2023, 17:14 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan kamar kontrakan milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat masih dihuni oleh penyewa.

Padahal, aset tersebut telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya masih (ditempati penghuni). Ada (kamar) yang kosong," kata Jon, penjaga kontrakan saat ditemui di lokasi, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: KPK Sita Indekos dan Kontrakan Rafael Alun di Jakarta

Ia mengungkapkan, Rafael Alun memiliki setidaknya 21 kamar kontrakan.

Sejak bekerja dengan Rafael Alun 23 tahun lalu, Jon mengatakan, kontrakan itu tak pernah terisi penuh. Selalu saja ada kamar kosong yang tak disewa.

"Enggak pernah full yang sewa, paling banyak 10 kamar. Saya enggak tahu alasannya. Rata-rata di sini yang sewa suami-istri, mereka kerja," papar Jon.

Menurut Jon, penyewa tak mengetahui bila kontrakan yang ditempati merupakan milik Rafael Alun.

Pasalnya, sang pemilik jarang menyambangi rumah kontrakannya.

Jon berkata, anak Rafael lah yang kerap datang mengambil setoran kontrakan dan memberikan gaji kepada dirinya.

"Paling anaknya mereka kenal, namanya Kristo. Dia jarang ke sini sekarang," imbuh dia.

Baca juga: Penampakan Rumah Kontrakan Rafael Alun Disita KPK: Sepi dan Banyak Sampah

Pantauan Kompas.com di lokasi, rumah kontrakan itu terlihat sepi.

Pintu gerbang berkelir cokelat di area depan tak terkunci, dan bisa dengan mudah diakses.

Sementara ini, belum ada plang pemberitahuan tertulis yang menandakan aset milik Rafael telah disita KPK.

Ketika memasuki area dalam gerbang, Kompas.com melihat sampah dedaunan kering menumpuk di sisi kanan pintu gerbang.

Di sisi yang sama, terdapat ayunan besi dan kandang anjing selebar sekitar 2-3 meter dan tinggi 2 meter dengan terali besi.

Di dalam kandang itu tampak seekor anjing berjenis Siberian Husky tengah beristirahat.

Rumah kontrakan ini ditumbuhi rerumputan di beberapa sisinya.

Bahkan, jalan yang dibangun dengan conblock di depan kamar kontrakan pun ditumbuhi rerumputan liar.

Tak ada aktivitas yang dilakukan penghuni di luar kamar kontrakannya.

Sebab, kebanyakan dari mereka merupakan pekerja yang biasanya pulang saat sore atau malam hari.

Baca juga: Jejeran Harta Rafael Alun Diduga Hasil Korupsi yang Disita KPK

Menilik lebih dalam, kamar kontrakan yang masih kosong dilengkapi dengan air conditioner, kasur, lemari, wastafel, dan toilet.

Kamar kontrakan itu tampak tak terurus.

Kusen pintu toilet pun sudah lapuk dimakan rayap.

Jon menuturkan harga sewa kontrakan milik Rafael Alun bervariasi, mulai dari Rp 2,2 juta hingga Rp2,5 juta per bulan bergantung fasilitas di dalamnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, tim penyidik telah menyita rumah Rafael di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Selain itu, KPK menyita indekos Rafael di Blok M, Jakarta Selatan dan rumah kontrakan Meruya, Jakarta Barat.

“KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,” kata Ali dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Selain properti, kata Ali, baru-baru ini tim penyidik juga menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah.

Kemudian, tim penyidik menyita motor gede merek Triumph 1200 cc di Yogyakarta.

Ali mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus menelusuri aliran uang yang diduga bersumber dari korupsi Rafael Alun.

KPK menyita aset-aset tersebut sebagai bentuk upaya pemulihan aset atau asset recovery untuk kemudian dikembalikan ke negara.

Baca juga: Penampilan Mario Dandy Saat Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Rafael Alun...

Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.

Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.

“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).

Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Siswa SD yang Kakinya Diamputasi karena Kanker Tulang Sempat Sedot Cairan Paru-Paru

Siswa SD yang Kakinya Diamputasi karena Kanker Tulang Sempat Sedot Cairan Paru-Paru

Megapolitan
Lapas Kelas II A Tangerang Bentuk Tim Khusus Buru Tahanan Kasus Penganiayaan yang Kabur

Lapas Kelas II A Tangerang Bentuk Tim Khusus Buru Tahanan Kasus Penganiayaan yang Kabur

Megapolitan
Polisi Akan Periksa Kondisi Kejiwaan Ayah Terduga Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Polisi Akan Periksa Kondisi Kejiwaan Ayah Terduga Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Megapolitan
Pedagang Keluhkan Kualitas Cabai Terkadang Jelek, padahal Harga Naik Jadi Rp 100.000 Per Kg

Pedagang Keluhkan Kualitas Cabai Terkadang Jelek, padahal Harga Naik Jadi Rp 100.000 Per Kg

Megapolitan
Ayah di Jagakarsa Diduga Lakukan Pembunuhan Berencana pada 4 Anaknya, Pakar: Harus Dihukum Mati

Ayah di Jagakarsa Diduga Lakukan Pembunuhan Berencana pada 4 Anaknya, Pakar: Harus Dihukum Mati

Megapolitan
Yenny Wahid Selipkan Pesan Pilih Ganjar-Mahfud Saat Hadiri Hadiri Istigasah di Depok

Yenny Wahid Selipkan Pesan Pilih Ganjar-Mahfud Saat Hadiri Hadiri Istigasah di Depok

Megapolitan
Tahanan yang Kabur dari Lapas Kelas II A Tangerang Baru Dititipkan Kurang dari Sebulan

Tahanan yang Kabur dari Lapas Kelas II A Tangerang Baru Dititipkan Kurang dari Sebulan

Megapolitan
Kasus Ayah Diduga Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Naik ke Penyidikan

Kasus Ayah Diduga Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Naik ke Penyidikan

Megapolitan
Masih Uji Coba, Bus Transjakarta Rute Bandara Soekarno Hatta Tetap Gratis sampai 2024

Masih Uji Coba, Bus Transjakarta Rute Bandara Soekarno Hatta Tetap Gratis sampai 2024

Megapolitan
Tolak RUU DKJ soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Ketua DPP PKS: Mengebiri Hak Demokrasi Warga Jakarta

Tolak RUU DKJ soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Ketua DPP PKS: Mengebiri Hak Demokrasi Warga Jakarta

Megapolitan
Sosiolog: Faktor Ekonomi Diduga Jadi Pemicu Pembunuhan 4 Bocah di Jagakarsa

Sosiolog: Faktor Ekonomi Diduga Jadi Pemicu Pembunuhan 4 Bocah di Jagakarsa

Megapolitan
Berharap Bantuan Perbaiki Rumah Warisan Suami yang Ambruk, Nur: Saya Masih Ingin di Sini...

Berharap Bantuan Perbaiki Rumah Warisan Suami yang Ambruk, Nur: Saya Masih Ingin di Sini...

Megapolitan
Heru Budi Bakal Beri Kemudahan Akses Fasilitas Ramah Disabilitas

Heru Budi Bakal Beri Kemudahan Akses Fasilitas Ramah Disabilitas

Megapolitan
Seorang Tahanan Titipan Kabur dari Lapas Kelas II A Tangerang

Seorang Tahanan Titipan Kabur dari Lapas Kelas II A Tangerang

Megapolitan
TPS Rawan Banjir Paling Banyak Berada di Jakarta Timur dan Utara

TPS Rawan Banjir Paling Banyak Berada di Jakarta Timur dan Utara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com