JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan kamar kontrakan milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat masih dihuni oleh penyewa.
Padahal, aset tersebut telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya masih (ditempati penghuni). Ada (kamar) yang kosong," kata Jon, penjaga kontrakan saat ditemui di lokasi, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: KPK Sita Indekos dan Kontrakan Rafael Alun di Jakarta
Ia mengungkapkan, Rafael Alun memiliki setidaknya 21 kamar kontrakan.
Sejak bekerja dengan Rafael Alun 23 tahun lalu, Jon mengatakan, kontrakan itu tak pernah terisi penuh. Selalu saja ada kamar kosong yang tak disewa.
"Enggak pernah full yang sewa, paling banyak 10 kamar. Saya enggak tahu alasannya. Rata-rata di sini yang sewa suami-istri, mereka kerja," papar Jon.
Menurut Jon, penyewa tak mengetahui bila kontrakan yang ditempati merupakan milik Rafael Alun.
Pasalnya, sang pemilik jarang menyambangi rumah kontrakannya.
Jon berkata, anak Rafael lah yang kerap datang mengambil setoran kontrakan dan memberikan gaji kepada dirinya.
"Paling anaknya mereka kenal, namanya Kristo. Dia jarang ke sini sekarang," imbuh dia.
Baca juga: Penampakan Rumah Kontrakan Rafael Alun Disita KPK: Sepi dan Banyak Sampah
Pantauan Kompas.com di lokasi, rumah kontrakan itu terlihat sepi.
Pintu gerbang berkelir cokelat di area depan tak terkunci, dan bisa dengan mudah diakses.
Sementara ini, belum ada plang pemberitahuan tertulis yang menandakan aset milik Rafael telah disita KPK.
Ketika memasuki area dalam gerbang, Kompas.com melihat sampah dedaunan kering menumpuk di sisi kanan pintu gerbang.
Di sisi yang sama, terdapat ayunan besi dan kandang anjing selebar sekitar 2-3 meter dan tinggi 2 meter dengan terali besi.
Di dalam kandang itu tampak seekor anjing berjenis Siberian Husky tengah beristirahat.
Rumah kontrakan ini ditumbuhi rerumputan di beberapa sisinya.
Bahkan, jalan yang dibangun dengan conblock di depan kamar kontrakan pun ditumbuhi rerumputan liar.
Tak ada aktivitas yang dilakukan penghuni di luar kamar kontrakannya.
Sebab, kebanyakan dari mereka merupakan pekerja yang biasanya pulang saat sore atau malam hari.
Baca juga: Jejeran Harta Rafael Alun Diduga Hasil Korupsi yang Disita KPK
Menilik lebih dalam, kamar kontrakan yang masih kosong dilengkapi dengan air conditioner, kasur, lemari, wastafel, dan toilet.
Kamar kontrakan itu tampak tak terurus.
Kusen pintu toilet pun sudah lapuk dimakan rayap.
Jon menuturkan harga sewa kontrakan milik Rafael Alun bervariasi, mulai dari Rp 2,2 juta hingga Rp2,5 juta per bulan bergantung fasilitas di dalamnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, tim penyidik telah menyita rumah Rafael di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Selain itu, KPK menyita indekos Rafael di Blok M, Jakarta Selatan dan rumah kontrakan Meruya, Jakarta Barat.
“KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,” kata Ali dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Selain properti, kata Ali, baru-baru ini tim penyidik juga menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah.
Kemudian, tim penyidik menyita motor gede merek Triumph 1200 cc di Yogyakarta.
Ali mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus menelusuri aliran uang yang diduga bersumber dari korupsi Rafael Alun.
KPK menyita aset-aset tersebut sebagai bentuk upaya pemulihan aset atau asset recovery untuk kemudian dikembalikan ke negara.
Baca juga: Penampilan Mario Dandy Saat Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Rafael Alun...
Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).
Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.