Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/06/2023, 08:18 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 011/RW 03 Riang Prasetya melayangkan surat terbuka kepada para pemilik ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (31/5/2023).

Hal itu dilakukan Riang lantaran ia kerap bersitegang dengan pemilik dan pegawai ruko gara-gara masalah pencaplokan bahu jalan dan saluran air.

Dalam surat terbuka yang ia tandatangani dan berstempel RT 011/RW 03, ada beberapa hal yang disampaikan Riang.

Minta maaf

Dalam surat terbuka yang dibuatnya, Riang menyampaikan permintaan maaf kepada para pemilik ruko Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.

Baca juga: Ketua RT Riang Prasetya Tulis Surat Terbuka untuk Pemilik Ruko Pluit, Ini Isinya

"Bahwa bilamana ada tindakan yang mungkin kurang berkenan, atau ada khilaf kata dan tutur bahasa saya yang menyinggung saudara-saudari, maka dengan segala kerendahan hati, saya mohon kiranya dibukakan pintu maaf," tulis Riang, dikutip Kompas.com pada Rabu (31/5/2023).

Riang menyampaikan, ia tidak bermaksud untuk bermusuhan dengan para pemilik ruko dan pengusaha.

Segala hal yang ia lakukan berkaitan dengan permasalahan ruko caplok bahu jalan dan saluran air di lingkungannya menjadi tugasnya sebagai Ketua RT.

"Apa yang saya lakukan hanya melaksanakan fungsi saya selaku Ketua RT," ujar Riang.

"Yang saya lakukan murni karena kepedulian saya kepada lingkungan RT 011/RW 03," imbuh dia.

Baca juga: Minta Maaf ke Pemilik Ruko, Riang Prasetya: Saya hanya Lakukan Fungsi Sebagai Ketua RT

Minta tidak lagi didemo

Selain menyampaikan permintaan maaf, Riang berpesan kepada para pemilik maupun pegawai ruko agar tidak melakukan aksi demonstrasi lagi.

"Pada hari ini, saya selaku Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit meminta dengan sangat agar tidak ada lagi demo-demo yang ditujukan kepada saya selaku pribadi ataupun selaku Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit," tulis Riang.

Kemudian, Riang meminta pemilik atau penyewa ruko sadar bahwa mereka telah bersalah dengan mencaplok saluran air dan bahu jalan yang pada akhirnya ditindak oleh Satpol PP.

Dalam surat terbukanya, Riang juga mempersilakan pemilik atau penghuni ruko melayangkan gugatan secara perdata ke pengadilan apabila masih belum sadar atas kesalahannya.

Baca juga: RT Riang ke Pemilik Ruko: Jika Belum Sadar Atas Kesalahannya, Silakan Gugat ke Pengadilan

"Saya persilakan saudara-saudari dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Saya mengimbau kepada pemilik/penghuni ruko tidak melakukan pembangunan di luar batas luas area lahan yang tertera dalam sertifikat dan tidak membangun di luar ketentuan yang tertulis dalam IMB," tegas Riang.

Untuk diketahui, Riang adalah sosok yang sejak awal mempermasalahkan pelanggaran yang dilakukan pemilik ruko.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com