Warga Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 tidak menaruh curiga ada pabrik pembuatan ekstasi jaringan internasional di lingkungan perumahannya, Mereka baru tahu setelah pabrik itu digerebek polisi.
"Jadi, kalau misalnya ada yang ngontrak atau apa gitu, biasanya lapor. Kalau ini tidak ada, jadi tidak curiga," kata Pramono, salah satu warga Perumahan Lavon Swan City, dilansir dari Antara.
Dia juga mengaku terkejut dan merasa kecolongan dengan adanya penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap pabrik pembuatan ekstasi di salah satu rumah di lingkungannya itu.
Menurut Pramono, dua orang tersangka yang ditangkap polisi tidak pernah melakukan komunikasi atau sosialisasi dengan warga setempat.
"Dia tidak pernah keluar (rumah), di dalam terus. Terakhir saya lihat mereka itu ngopi di depan rumah dua hari lalu. Itu malam," ujarnya.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap praktik produksi ekstasi skala besar jaringan internasional di kawasan perumahan elit tersebut.
Dari penggerebekan ini, polisi menangkap empat orang tersangka yang merupakan satu jaringan dalam pembelian bahan baku dan memproduksi ekstasi, mereka adalah TH, N, MR, dan ARD.
Baca juga: Rumah Warna Biru di Semarang Digerebek Polisi, Ternyata Dipakai Produksi Pil Ekstasi
Sementara itu, dua tersangka lagi masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tentunya kami akan mengambil langkah-langkah pengembangan bersama tim gabungan terkait asal pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten," kata Agus.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 11 bungkus besar dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir.
Selain itu, ada pula dua bungkus plastik klip masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir dan delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi.
Polisi juga menyita bahan belum jadi, yaitu prekursor seperti serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram, methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland Lab, dan alat komunikasi.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.